NasionalSosial

Cek Bansos PKH & BPNT Tahap 1: Panduan Lengkap Pencairan Februari 2026

rakyatdemokrasi
×

Cek Bansos PKH & BPNT Tahap 1: Panduan Lengkap Pencairan Februari 2026

Sebarkan artikel ini
Cek Bansos PKH & BPNT Tahap 1 Panduan Lengkap Pencairan Februari

“Penerima manfaat harus rutin mengecek statusnya karena data bersifat dinamis dan bisa berubah setiap triwulan,” tegas Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), mengingatkan fleksibilitas sistem bansos yang memungkinkan pergantian penerima setiap periode penyaluran.

[Locusonline.co] Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), telah memulai penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) tahap pertama tahun 2026. Bantuan yang mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Januari-Maret ini diprioritaskan kepada 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

tempat.co

Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui bank-bank penyalur dan PT Pos Indonesia, dengan waktu yang dapat berbeda-beda di setiap daerah.

Besaran Bantuan PKH dan BPNT Tahap 1 (Januari-Maret 2026)

Bantuan sosial disalurkan dalam periode tiga bulan (triwulan) dengan nilai yang bervariasi sesuai kategori penerima.

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah bantuan bersyarat yang nilainya ditentukan berdasarkan komponen penerima dalam satu keluarga. Berikut rinciannya per triwulan:

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp 750.000
  • Anak Usia 0-6 Tahun: Rp 750.000
  • Anak SD/Sederajat: Rp 225.000
  • Anak SMP/Sederajat: Rp 375.000
  • Anak SMA/Sederajat: Rp 500.000
  • Lansia (≥60 Tahun): Rp 600.000
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp 600.000
  • Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp 2.700.000

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan ini diberikan dalam bentuk sembako atau saldo elektronik senilai Rp 200.000 per bulan. Karena penyaluran dilakukan triwulanan, setiap KPM akan menerima total Rp 600.000 untuk periode tiga bulan (Januari-Maret).

Catatan Penting: Bantuan PKH dihitung per komponen penerima dalam satu keluarga. Jika dalam satu keluarga terdapat seorang lansia dan seorang anak SMA, maka keluarga tersebut berhak menerima total Rp 600.000 (untuk lansia) + Rp 500.000 (untuk anak SMA) = Rp 1.100.000 per triwulan.

Cara Mengecek Status Penerima Bansos

Masyarakat sangat dianjurkan untuk memverifikasi status penerimaan secara mandiri melalui kanal resmi guna menghindari penipuan.

1. Melalui Situs Web Resmi cekbansos.kemensos.go.id:

  1. Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih data wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan) sesuai KTP.
  3. Masukkan nama lengkap penerita sesuai KTP.
  4. Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
  5. Klik tombol “Cari Data”.
  6. Status dan jenis bantuan akan muncul jika nama terdaftar sebagai penerima aktif.

2. Melalui Aplikasi “Cek Bansos”:

  1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” (dikembangkan oleh Kemensos RI) dari Google Play Store atau App Store.
  2. Lakukan registrasi atau login dengan akun yang telah dibuat.
  3. Pilih menu “Cek Bansos”.
  4. Isi data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP.
  5. Klik “Cari Data” untuk melihat hasil.

Alternatif Lain: Anda juga dapat mengecek dengan datang langsung ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Syarat Kelayakan dan Kriteria Penerima

Penerima bansos adalah mereka yang telah terverifikasi dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan (umumnya berada di Desil 1-4 dalam pemeringkatan kesejahteraan BPS).

Sistem ini bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala. Menteri Sosial Gus Ipul menegaskan bahwa status penerima dapat berubah setiap triwulan berdasarkan hasil verifikasi lapangan terbaru, sehingga penerima di satu periode bisa saja tidak menerima di periode berikutnya, dan sebaliknya.

Kriteria Masyarakat yang Tidak Layak Menerima Bansos

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 73 Tahun 2024, terdapat sejumlah golongan yang tidak layak mendapatkan bansos.

Kategori PengecualianKeterangan
Aparatur Negara & KeluargaASN (aktif/pensiun), TNI, Polri, dan anggota keluarganya.
Profesi & Pekerjaan TertentuGuru tersertifikasi, tenaga kesehatan, perangkat desa aktif.
Penghasilan Tetap/Di Atas UMKPenerima gaji rutin dari APBN/APBD, atau berpenghasilan di atas UMP/UMK.
Status Ekonomi & KepemilikanPengurus/pemilik perusahaan, sudah mampu, tidak memenuhi kriteria program.
Status Administrasi & DataAlamat/tidak ditemukan, meninggal dunia (tanpa pengganti KK), menolak bantuan, menerima bansos serupa dari sumber lain.

Jika Anda mengetahui ada penerima yang tidak memenuhi kriteria, Anda dapat melaporkannya melalui menu “Tanggapan Kelayakan” dalam aplikasi Cek Bansos dengan menyertakan bukti pendukung.

Jadwal Penyaluran dan Peringatan Penipuan

Penyaluran bansos PKH tahun 2026 direncanakan dalam empat tahap:

  • Tahap 1: Januari – Maret 2026
  • Tahap 2: April – Juni 2026
  • Tahap 3: Juli – September 2026
  • Tahap 4: Oktober – Desember 2026

Hati-hati terhadap penipuan! Kemensos mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap informasi palsu. Pastikan hanya menggunakan situs web atau aplikasi resmi yang telah disebutkan. Jangan pernah memberikan data pribadi (NIK, KK, nomor rekening) atau membayar sejumlah uang dengan iming-iming pencairan bansos. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow