“ketika hukum memilih diam, yang bicara justru ketidakpercayaan. Dan ketika kepercayaan runtuh, membangunnya jauh lebih sulit daripada membangun satu pabrik di atas sawah.”
EDITORIAL: LOCUSONLINE, GARUT – Ketika sawah berubah menjadi bangunan industri, dan laporan hukum berubah menjadi tumpukan berkas tanpa ujung, publik wajar jika bertanya siapa sebenarnya yang sedang diproses kasusnya, atau kesabaran masyarakat?
Asep Muhidin, S.H., M.H., kembali angkat suara. Bukan sekadar bersuara, tapi menyentil. Ia mempertanyakan profesionalisme Polres Garut yang hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah terbit sejak Agustus 2025.
SPDP bernomor SPDP/S.3.6.1/155/VIII/2025/Reskrim, yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, seharusnya menjadi tanda bahwa mesin hukum sudah dipanaskan. Namun, hingga Februari 2026, mesinnya seperti mogok di tengah jalan.
“Saya yakin pemeriksaan sudah dilakukan, baik kepada pihak perusahaan PT Pratama Abadi Industri maupun instansi Pemkab Garut. Tapi hasilnya nol besar,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Pernyataan ini bukan datang dari orang yang baru kemarin turun ke lapangan. Laporan Asep sudah bergulir sejak 2023, bermula dari Polda Jawa Barat, lalu “dititipkan” ke Polres Garut. Dua tahun berlalu, sawah sudah hilang, bangunan berdiri, tapi status hukum masih berdiri di tempat.
Di sinilah ironi bermula.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












