News

Majelis Hakim Agendakan Pemeriksaan Setempat di Pabrik PT. UNI Cibatu, GLMPK: Apresiasi Untuk Pengadilan Negeri Garut

redaksilocus
×

Majelis Hakim Agendakan Pemeriksaan Setempat di Pabrik PT. UNI Cibatu, GLMPK: Apresiasi Untuk Pengadilan Negeri Garut

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 02 05 at 13.36.50
Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H, Rahadian Pratama Mahpudin, S.H, CPCLE dan Farhan Muntafa, S.H. (Ft: asep ahmad)

“Kata pihak tergugat I dan II, masih banyak bukti aslinya, tapi tidak dibawa. Kami merasa heran, kenapa bukti-bukti itu tidak dibawa atau belum dibawa ke hadapan majelis. Adapa apa sebenarnya sampai bisa agenda pembuktian surat tetapi bukti aslinya lupa tida dibawa?,” ungkap Asep terus bertanya-tanya.

GLMPK Pelajari Bukti Surat Pihak Tergugat yang Dibawa ke Pengadilan

tempat.co

Usai persidangan, Asep dan GLMPK sebagai penggugat, langsung Inzage atau melihat, memeriksa, dan mempelajari berkas perkara secara lengkap di pengadilan. Terhadap bukti surat yang disampaikan dan ditemukan, Asep mengaku melihat ada beberapa kejanggalan.  “Tapi nanti saja kami buka ya,” terangnya.

Agenda sidang pekan depan, tepatnya di hari Jumat, 13 Februari 2026 akan dilakukan PS (pemeriksaan setempat). Majelis Hakim dan semua pihak akan melakukan sidang di lokasi, yaitu di PT. UNI dan PT.SSI Cibatu.

“Berdasarkan kesepakatan antara kami sebagai penggugat dan pihak tergugat I dan II, hakim sudah mengagendakan PS ke lokasi tergugat, tepatnya lokasi pabrik di wilayah hukum Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut,” terangnya.

“Dengan agenda PS yang akan digelar pekan depan, kami sangat mengapresiasi Majelis Hakim di PN Garut yang memimpin jalannya persidangan perkara ini,” pungkasnya.

Perlu diketahui, pada perkara ini, GLMPK hanya menanyakan adendum antara tergugat I dan Tergugat II sebagaimana ditegaskan Pasal Pasal 4 ayat (2), ayat (3) ayat (5) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha Dan/Atau Kegiatan Dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow