Dalam hitungan hari, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menyambut pencairan gaji bulan Maret 2026. Kabar baiknya, bukan hanya gaji pokok yang masuk ke rekening, tetapi juga tiga tunjangan tambahan yang akan mempertebal penghasilan. Namun, di balik itu semua, janji kenaikan gaji yang tertuang dalam dokumen resmi pemerintah masih menggantung tanpa kepastian.
[Locusonline.co] H-7 menuju awal Maret, para abdi negara mulai bersiap menerima haknya. Namun, pertanyaan besar masih membayangi: akankah tahun 2026 menjadi tahun kenaikan gaji seperti yang diisukan?
Fakta Terkini: Gaji Maret Cair dengan 3 Tunjangan Tambahan
Pemerintah melalui mekanisme yang berlaku memastikan bahwa pembayaran gaji PNS bulan Maret 2026 akan berjalan seperti biasa. Yang membedakan, PNS berhak mendapatkan tiga komponen tunjangan tambahan yang dicairkan secara rutin setiap bulan:
3 Tunjangan Tambahan yang Akan Cair:
| No | Jenis Tunjangan | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Uang Makan | Dihitung berdasarkan 22 hari kerja |
| 2 | Uang Lembur | Dihitung per jam sesuai pelaksanaan lembur |
| 3 | Uang Makan Lembur | Diberikan saat melaksanakan kerja lembur |
Ketiga tunjangan ini akan dicairkan setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok, tentu dengan catatan PNS yang bersangkutan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Nominal Uang Makan per Golongan (2026)
Berdasarkan ketentuan yang masih berlaku, berikut besaran uang makan dan uang makan lembur untuk masing-masing golongan:Golongan Nominal per Hari Golongan I dan II Rp35.000 Golongan III Rp37.000 Golongan IV Rp41.000
Catatan: Uang makan dihitung berdasarkan 22 hari kerja dalam sebulan. Artinya, PNS Golongan IV bisa mendapatkan tambahan hingga Rp902.000 hanya dari uang makan (belum termasuk uang lembur dan uang makan lembur).
Gaji Pokok PNS per Golongan (PP No 5 Tahun 2024)
Pencairan gaji Maret 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rincian lengkap gaji pokok PNS per golongan:
Golongan I (Juru)
| Golongan | Masa Kerja 0 tahun | Masa Kerja Maksimal |
|---|---|---|
| IA | Rp1.685.700 | Rp2.522.600 |
| IB | Rp1.840.800 | Rp2.670.700 |
| IC | Rp1.918.700 | Rp2.783.700 |
| ID | Rp1.999.900 | Rp2.901.400 |
Golongan II (Pengatur)
| Golongan | Masa Kerja 0 tahun | Masa Kerja Maksimal |
|---|---|---|
| IIA | Rp2.184.000 | Rp3.643.400 |
| IIB | Rp2.385.000 | Rp3.797.500 |
| IIC | Rp2.485.900 | Rp3.958.200 |
| IID | Rp2.591.100 | Rp4.125.600 |
Golongan III (Penata)
| Golongan | Masa Kerja 0 tahun | Masa Kerja Maksimal |
|---|---|---|
| IIIA | Rp2.785.700 | Rp4.575.200 |
| IIIB | Rp2.903.600 | Rp4.768.800 |
| IIIC | Rp3.026.400 | Rp4.970.500 |
| IIID | Rp3.154.400 | Rp5.180.700 |
Golongan IV (Pembina)
| Golongan | Masa Kerja 0 tahun | Masa Kerja Maksimal |
|---|---|---|
| IVA | Rp3.287.800 | Rp5.399.900 |
| IVB | Rp3.426.900 | Rp5.628.300 |
| IVC | Rp3.571.900 | Rp5.866.400 |
| IVD | Rp3.723.000 | Rp6.114.500 |
| IVE | Rp3.880.400 | Rp6.373.200 |
Isu Kenaikan Gaji 2026: Ada Dasar Hukum, Tapi…
Kabar gembira sempat menyeruak ketika ditemukan dokumen resmi yang menyebutkan rencana kenaikan gaji ASN. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, secara eksplisit disebutkan:
“Menaikan gaji ASN terutama, guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, TNI, Polri dan Pejabat Negara.”
Kutipan ini menjadi dasar kuat bahwa pemerintah memang memiliki niat dan rencana untuk menaikkan gaji. Namun, fakta di lapangan menunjukkan:Aspek Keterangan Dasar hukum rencana ✅ Ada (Perpres No 79/2025) Dasar hukum pelaksanaan ❌ Belum ada (masih menunggu PP baru) Regulasi yang berlaku saat ini PP No 5/2024 (gaji) dan PP No 8/2024 (pensiunan) Status 2026 Masih menggunakan aturan lama
Artinya, meskipun rencana kenaikan gaji tertuang dalam dokumen perencanaan pemerintah, implementasinya masih membutuhkan regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur besaran dan mekanisme kenaikan.
Mengapa Belum Juga Ada PP Baru?
Beberapa faktor yang memengaruhi lambatnya penerbitan PP tentang kenaikan gaji:
- Kajian fiskal – Pemerintah harus memastikan APBN mampu menanggung beban kenaikan gaji secara berkelanjutan
- Perhitungan inflasi – Kenaikan gaji harus mempertimbangkan daya beli dan inflasi
- Koordinasi lintas kementerian – Melibatkan Kemenkeu, KemenPANRB, dan kementerian teknis
- Prioritas anggaran – Pemerintah harus menyeimbangkan dengan program prioritas lainnya
Perbandingan: Gaji Pokok + Tunjangan vs UMR
Sebagai gambaran, berikut simulasi penghasilan PNS golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun:Komponen Nominal Gaji Pokok Rp2.785.700 Uang Makan (22 hari x Rp37.000) Rp814.000 Total (belum termasuk tunjangan lain) Rp3.599.700
Jika ditambah dengan tunjangan kinerja (bergantung instansi), tunjangan keluarga, dan tunjangan beras, nominalnya bisa meningkat signifikan.
Yang Perlu Dipahami PNS Menjelang Maret 2026
- Gaji Maret tetap cair sesuai jadwal, tidak ada penundaan
- Tunjangan tambahan (uang makan, uang lembur) tetap diberikan
- Kenaikan gaji 2026 masih dalam proses kajian, belum ada keputusan final
- Jangan mudah percaya isu rapel atau kenaikan tanpa dasar PP resmi
- Pantau sumber resmi seperti Kemenkeu, KemenPANRB, dan Taspen
Kesimpulan: Sabar, Tetap Produktif
Menjelang pencairan gaji Maret, para PNS diimbau untuk:
- ✅ Tetap semangat bekerja dan melayani masyarakat
- ✅ Memastikan data kepegawaian dan administrasi pencairan lengkap
- ✅ Tidak terpancing isu kenaikan gaji yang belum pasti
- ✅ Fokus pada peningkatan kinerja dan profesionalisme
Kenaikan gaji pasti akan diumumkan secara resmi jika sudah ada PP yang ditandatangani. Sembari menunggu, manfaatkan tunjangan yang ada dengan bijak dan tetap produktif dalam melayani masyarakat. (**)
Pantau terus informasi resmi dari Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan PT Taspen untuk mendapatkan update terbaru seputar kebijakan gaji dan tunjangan PNS.












