[Locusonline.co] JAKARTA – Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah tinggal menghitung hari. Kabar gembira pun datang bagi para pekerja swasta di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 akan dicairkan lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tak perlu menunggu mepet Lebaran, hak pekerja ini wajib ditransfer perusahaan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya .
Kepastian ini disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, yang menegaskan bahwa regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mengatur batas waktu yang tegas. Hal ini berbeda dengan isu yang beredar di masyarakat yang menyebutkan THR cair H-7. Kini, aturan terbaru memajukannya menjadi H-14 .
“Kalau regulasi yang dikeluarkan Kemnaker dan sudah dikomunikasikan ke Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi tegas,” tegas Irma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026) .
Dengan estimasi Hari Raya Idul Fitri jatuh pada akhir Maret 2026, para pekerja bisa mulai mengecek rekening mereka pada pertengahan bulan Maret. “Kalaupun paling lambat-lambatnya pun satu minggu itu sudah tidak boleh lagi. Toleransinya sudah jelas, dua minggu,” imbuhnya .
Siapa Saja yang Berhak? Ini Kriterianya
Tak semua pekerja otomatis mendapat THR penuh. Ada dua kategori utama yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 serta diperkuat oleh UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 .
Kategori Pertama, Pekerja dengan masa kerja 12 bulan (1 tahun) atau lebih secara terus-menerus berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah penuh .
Kategori Kedua, Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional. Hitungannya adalah (masa kerja ÷ 12) x 1 bulan upah .
Kategori Ketiga, Pekerja harian lepas. Jika memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja tersebut .
Ketentuan ini berlaku bagi semua status pekerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/karyawan tetap) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) .
Perusahaan Nekat Telat? Siap-siap Kena Sanksi!
Pemerintah tidak main-main dengan kewajiban ini. Komisi IX DPR RI meminta para pengawas ketenagakerjaan untuk bergerak ketat. Sanksi telah diatur dalam Pasal 10 Permenaker 6/2016, di mana perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar .
Selain denda, perusahaan juga bisa dikenakan sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara alat produksi .
“Semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Mereka harus betul-betul menjalankan fungsinya sebagai pengawas,” tegas Irma .
Tips Menghadapi Momen Pencairan THR
Agar hak Anda terpenuhi, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Pertama, pahami aturan dan hitung estimasi THR yang seharusnya Anda terima. Kedua, koordinasikan dengan bagian HRD atau manajemen perusahaan mengenai waktu pencairan. Ketiga, jika hingga batas waktu H-14 perusahaan belum juga membayarkan, segera laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau posko pengaduan THR yang biasanya dibuka Kemnaker menjelang Lebaran.
Keempat, simpan baik-baik bukti slip gaji dan kontrak kerja sebagai dokumen pendukung jika diperlukan saat pelaporan.
Dengan adanya kepastian waktu pencairan ini, diharapkan para pekerja dapat lebih tenang menjalankan ibadah puasa dan mempersiapkan kebutuhan Lebaran tanpa rasa cemas. Selamat menantikan THR cair! (**)














