NasionalPendidikan

Mangkir dari Pengabdian, Alumni LPDP Terancam Kembalikan Dana hingga Diblokir

rakyatdemokrasi
×

Mangkir dari Pengabdian, Alumni LPDP Terancam Kembalikan Dana hingga Diblokir

Sebarkan artikel ini
Mangkir dari Pengabdian, Alumni LPDP Terancam Kembalikan Dana hingga Diblokir locusonline featured image Feb 2026 a
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

[Locusonline.co] JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan terkait kewajiban pengabdian penerima beasiswa di Indonesia. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa terdapat sanksi tegas bagi para awardee yang mangkir atau tidak menjalankan kewajiban kembali dan mengabdi di tanah air, mulai dari pengembalian dana hingga pemblokiran akses program di masa depan.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (26/2/2026) malam, merespons perkembangan terkini terkait alumni LPDP yang belum memenuhi ikatan dinas.

tempat.co

Dua Sanksi Utama bagi Penerima Beasiswa yang Mangkir

Sudarto memaparkan dua konsekuensi utama yang harus dihadapi jika penerima beasiswa tidak memenuhi kewajiban pengabdian:

  1. Pengembalian Dana Pendidikan: Awardee wajib mengembalikan seluruh dana yang telah dikeluarkan negara selama masa studi, yang nominalnya bisa mencapai miliaran rupiah.
  2. Pemblokiran Akses Program LPDP di Masa Depan: Yang bersangkutan tidak akan dapat mengikuti program-program LPDP lainnya, baik program degree (gelar) maupun non-degree (pelatihan, sertifikasi, dll.) yang jumlahnya sangat banyak.

“Sekali lagi program LPDP banyak banget. Jadi yang degree hanya 98 ribu di seluruh kementerian dan yang non degree sekarang lebih dari 600 ribu program dan itu akan terus bertambah. Jadi setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks,” ujar Sudarto.

Simulasi Biaya: Dalam Negeri vs Luar Negeri

Besaran denda atau dana yang harus dikembalikan dihitung berdasarkan realisasi biaya yang telah dikeluarkan negara selama masa studi. Sudarto memberikan gambaran perbandingan biaya studi di dalam dan luar negeri:

JenjangUniversitas Gadjah Mada (UGM)University of Edinburgh, Inggris
MagisterRp 75 juta per tahunRp 967 juta per tahun
DoktorRp 99 juta per tahunRp 824 juta per tahun

Catatan: Biaya di atas sudah mencakup biaya pendidikan (tuition), biaya hidup (living allowance), asuransi kesehatan (BPJS di Indonesia), buku, dan biaya transportasi.

Khusus untuk program magister di Inggris yang umumnya hanya berdurasi satu tahun, total dana yang dikeluarkan bisa mencapai hampir Rp 1 miliar. Sementara untuk program doktoral (PhD), nominal yang harus dikembalikan bisa mencapai Rp 2 miliar, tergantung lokasi kampus dan durasi studi.

“Itu yang dalam negeri ada, ada yang luar negeri juga ada. Jadi rata-rata, ya maaf ya, antara sekitar Rp 2 miliar, yang PhD ya. Ada yang master di bawah satu (miliar),” tambah Sudarto.

Update Kasus: 4 dari 8 Alumni Telan Lunasi Kewajiban

Pada kesempatan yang sama, Sudarto mengungkapkan perkembangan terkait 8 orang alumni LPDP yang sebelumnya dilaporkan mangkir dari kewajiban pengabdian. Kini, 4 di antaranya telah menyelesaikan kewajiban dengan melunasi pengembalian dana.

  • 4 orang telah melunasi pengembalian dana. Uang tersebut langsung masuk ke kas negara.
  • 4 orang lainnya berjanji akan mengembalikan dan saat ini sedang menjalani proses pembayaran secara cicilan.

“Kemudian yang 8 orang tadi yang 4 orang udah lunas udah bayar ke kas negara langsung. Yang 4 orang udah lunas, yang 4 orang lagi dia berjanji, tapi nyicil. Itu sekali lagi kan tidak semua tiba-tiba kaya,” tutur Sudarto.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa LPDP tidak hanya mengejar pengembalian dana, tetapi juga mempertimbangkan kondisi finansial para awardee dengan memberikan opsi pembayaran cicilan bagi yang berkomitmen.

Mengapa Kewajiban Mengabdi Sangat Penting?

Program beasiswa LPDP merupakan investasi negara untuk mencetak sumber daya manusia unggul yang diharapkan dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa. Kewajiban kembali dan mengabdi di Indonesia adalah inti dari skema pembiayaan ini, memastikan bahwa manfaat dari pendidikan yang didanai rakyat kembali kepada masyarakat.

Sanksi tegas ini diberlakukan untuk:

  • Menjaga akuntabilitas penggunaan dana publik.
  • Memberikan efek jera bagi yang mencoba mengingkari komitmen.
  • Memastikan keadilan bagi ribuan awardee lain yang telah memenuhi kewajibannya.

Dengan total 98 ribu penerima beasiswa program degree dan lebih dari 600 ribu peserta program non-degree, konsistensi dalam penegakan aturan menjadi krusial untuk menjaga kredibilitas dan keberlanjutan program LPDP.


LPDP menegaskan tidak akan mentolerir penerima beasiswa yang mangkir dari kewajiban pengabdian. Sanksi berupa pengembalian dana hingga miliaran rupiah dan pemblokiran akses program di masa depan menjadi konsekuensi logis bagi yang melanggar komitmen. Dengan adanya update kasus 4 alumni yang telah melunasi kewajiban, diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh awardee untuk menepati janji mereka kepada bangsa dan negara. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow