Nasional

PP Baru THR dan Gaji 13 PNS 2026 Terbit, Cair Gaji Pokok plus 4 Tunjangan

rakyatdemokrasi
×

PP Baru THR dan Gaji 13 PNS 2026 Terbit, Cair Gaji Pokok plus 4 Tunjangan

Sebarkan artikel ini
PP Baru THR dan Gaji 13 PNS 2026 Terbit, Cair Gaji Pokok plus 4 Tunjangan locusonline featured image Mar 2026

[Locusonline.co] JAKARTA – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026 . Kebijakan ini memastikan hak para pegawai negeri, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan, untuk mendapatkan tambahan penghasilan menjelang Hari Raya Idul Fitri dan pertengahan tahun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk merealisasikan pembayaran THR tahun ini . Angka ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan alokasi tahun lalu yang sebesar Rp49 triliun .

tempat.co

Jadwal Pencairan: THR Cair Bertahap, Gaji 13 Menyusul Juni

Pemerintah telah memulai proses pencairan THR secara bertahap sejak 26 Februari 2026, bertepatan dengan minggu pertama bulan suci Ramadan . Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa pembayaran akan terus berlangsung hingga batas akhir H-7 Lebaran atau paling lambat seminggu sebelum Idul Fitri .

“Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari lalu pada minggu pertama puasa,” kata Airlangga.

Sementara itu, untuk gaji ke-13, pemerintah menegaskan jadwalnya berbeda dengan THR. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2026 mendatang, mengikuti pola tradisional pembayaran di pertengahan tahun .

“Perlu saya garis bawahi bahwa THR tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” tambah Airlangga .

Komponen THR dan Gaji 13: Gaji Pokok + 4 Tunjangan

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima PNS terdiri dari gaji pokok bulanan beserta tunjangan-tunjangan yang melekat . Pemerintah membedakan komponen pembayaran berdasarkan sumber anggarannya, yaitu dari APBN untuk PNS pusat dan APBD untuk PNS daerah.

Komponen untuk PNS Pusat (Sumber APBN):

  1. Gaji pokok (100 persen)
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tunjangan kinerja (sesuai regulasi yang berlaku)

Menteri Koordinator Airlangga Hartarto menegaskan bahwa tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen penuh bagi ASN pusat, TNI, dan Polri .

Komponen untuk PNS Daerah (Sumber APBD):

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tambahan penghasilan maksimal sebesar yang diterima 1 bulan, sesuai kebijakan instansi pemerintah daerah masing-masing

Siapa Saja Penerima THR dan Gaji 13?

PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa penerima tunjangan ini meliputi berbagai kelompok aparatur negara :

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara
  • Penerima pensiun (ahli waris)
  • Penerima tunjangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku

Secara total, jumlah penerima THR tahun 2026 mencapai lebih dari 10,5 juta orang, terdiri dari 2,4 juta ASN pusat dan TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan .

Alokasi Anggaran THR 2026

Pemerintah mengalokasikan anggaran THR tahun ini sebesar Rp55 triliun, dengan rincian sebagai berikut:

Kelompok PenerimaJumlah PenerimaAlokasi Anggaran
ASN Pusat, TNI, Polri2,4 juta orangRp22,2 triliun
ASN Daerah4,3 juta orangRp20,2 triliun
Pensiunan3,8 juta orangRp12,7 triliun
Total10,5 juta orangRp55 triliun

Aturan Teknis: PMK Nomor 13 Tahun 2026

Sebagai petunjuk teknis pelaksanaan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Aturan ini mengatur mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) .

Dalam PMK tersebut diatur bahwa pembayaran dilakukan secara langsung kepada para penerima melalui Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Khusus untuk pensiunan, penyaluran dana dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) .

THR dan Gaji 13 Dua Hal Berbeda

Pemerintah mengingatkan agar masyarakat tidak keliru membedakan antara THR dan gaji ke-13. Keduanya merupakan hak ASN, tetapi memiliki waktu pencairan dan tujuan yang berbeda:

  • THR diberikan menjelang Idul Fitri untuk membantu kebutuhan Lebaran.
  • Gaji ke-13 diberikan pada pertengahan tahun (Juni) untuk membantu biaya pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru dan kebutuhan lainnya.

“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13. Jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13,” tegas Airlangga Hartarto. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow