[Locusonline.co] JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idulfitri, pertanyaan mengenai hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja outsourcing kembali mengemuka. Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab membayar THR para pekerja alih daya ini? Apakah perusahaan tempat mereka bekerja (pengguna jasa) atau perusahaan penyedia tenaga kerja?
Jawabannya tegas: perusahaan alih daya (outsourcing) wajib membayar THR para pekerjanya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan tidak bisa ditawar.
Ketentuan THR untuk Pekerja Outsourcing
Berikut adalah ringkasan ketentuan THR yang wajib dipahami oleh pekerja outsourcing dan perusahaan penyedia jasa:Aspek Ketentuan Pihak yang Wajib Membayar Perusahaan alih daya (outsourcing) tempat pekerja bernaung secara administratif. Status Pekerja Wajib dibayarkan tanpa memandang status, baik pekerja tetap maupun kontrak (PKWT). Hak Pekerja Berhak mendapatkan THR jika telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Cara Menghitung Besaran THR
Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak atas THR sebesar 1 bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap).
- Masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan: Berhak atas THR secara proporsional, dengan perhitungan (masa kerja ÷ 12) x 1 bulan upah.
Catatan Khusus untuk Pekerja Harian/Freelance:
Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka rata-rata upah dihitung selama masa kerja tersebut.
Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Lalai
Pemerintah tidak main-main dalam mengawasi pembayaran THR. Perusahaan outsourcing yang terlambat atau tidak membayarkan THR akan berhadapan dengan sanksi berikut:
- Denda Keterlambatan: Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini dikelola untuk kesejahteraan pekerja.
- Sanksi Administratif: Jika tidak membayar THR sama sekali, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif bertahap, berupa:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Penting! Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja. THR harus tetap dibayarkan sesuai ketentuan.
Pekerja outsourcing tidak perlu khawatir. Hak mereka atas THR dilindungi oleh undang-undang, dan kewajiban pembayaran berada di pundak perusahaan alih daya, bukan perusahaan pemberi kerja. Jika ada indikasi pelanggaran, pekerja dapat melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk ditindaklanjuti. Selamat menyambut Lebaran, semoga hak-hak pekerja terpenuhi dengan baik. (**)














