ArtikelHukumNasionalNewsPolitik

Kasus Andrie Yunus Uji Nyali Sistem: Diadili Terbuka atau ‘Masuk Barak’?

bhegins
×

Kasus Andrie Yunus Uji Nyali Sistem: Diadili Terbuka atau ‘Masuk Barak’?

Sebarkan artikel ini
Gemini Generated Image d861qhd861qhd861
Gambar Ilustrasi AI

LOCUSONLINE, JAKARTA – Ketika keadilan diuji oleh cairan berbahaya, publik kini menunggu satu hal yang tak kalah panas, ke mana arah hukum akan mengalir. Pusat Polisi Militer TNI menetapkan empat anggota BAIS TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus, yang juga menjabat Wakil Koordinator KontraS.

Namun, sorotan tak hanya tertuju pada pelaku, melainkan juga pada panggung pengadilan yang akan digunakan. Dengan status tersangka sebagai prajurit TNI, proses hukum berpotensi digelar di peradilan militer, sebuah opsi yang langsung menuai kekhawatiran dari berbagai kalangan.

tempat.co

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan secara tegas meminta agar kasus ini disidangkan di peradilan umum. Bagi mereka, transparansi adalah harga mati, bukan pilihan tambahan.

“Peradilan militer dikhawatirkan berujung pada impunitas dan menutupi dimensi serius serta sistematis dari kasus ini,” demikian pernyataan koalisi, yang menilai perkara ini bisa melibatkan rantai komando lebih tinggi bukan sekadar pelaku lapangan.

Empat tersangka yang telah diamankan berinisial NDP, SL, BHW, dan ES diduga hanya berada di level eksekutor. Artinya, pertanyaan klasik kembali muncul, siapa yang memberi perintah?

Desakan agar kasus ini diusut hingga aktor intelektual pun menguat. Koalisi menilai, proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku teknis, melainkan harus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak yang lebih tinggi dalam struktur komando.

Baca Juga : Tenang Seperti Tur Malam Jakarta: Polisi Telusuri Jejak Penyiram Air Keras Aktivis KontraS

Dukungan terhadap peradilan umum juga datang dari DPR. Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P, Safaruddin, merujuk Pasal 170 KUHAP yang menyebutkan bahwa perkara koneksitas melibatkan unsur sipil dan militer dapat diadili di pengadilan umum.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow