“Kalau koneksitas, dorongannya ke peradilan umum,” ujarnya di Kompleks Parlemen.
Senada, pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai kasus ini memenuhi unsur koneksitas, sehingga membuka ruang bagi pengadilan umum untuk menangani perkara tersebut. Ia menekankan bahwa penentuan jalur peradilan akan ditentukan oleh tim koneksitas yang terdiri dari unsur sipil dan militer.
Di sisi lain, proses hukum masih berjalan di tahap awal. Keempat tersangka kini ditahan di bawah kewenangan militer, sementara motif dan peran detail masing-masing belum diungkap secara terbuka. Dari informasi awal, dua di antaranya diduga sebagai pelaku langsung penyiraman.
Peristiwa ini sendiri terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Korban, Andrie Yunus, mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah dan mata, dengan total sekitar 24 persen.
Insiden tersebut terjadi usai Andrie menyelesaikan kegiatan di kantor YLBHI di Menteng, sebuah ironi mengingat lokasi itu identik dengan perjuangan hukum dan keadilan.
Kini, publik tidak hanya menanti kejelasan motif, tetapi juga arah proses hukum. Apakah kasus ini akan dibuka terang di ruang sidang umum, atau tetap berada dalam lingkaran internal militer?
Di tengah tuntutan transparansi, satu hal menjadi jelas: yang sedang diadili bukan hanya pelaku, tetapi juga kredibilitas sistem hukum itu sendiri.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










