LOCUSONLINE, JAKARTA – Di negeri yang sering memuja izin sebagai kunci segalanya, kasus ini justru menawarkan plot twist: izin dicabut, tapi aktivitas tetap jalan seperti tak pernah terjadi apa-apa. Kini, kisah tersebut berujung pada status tersangka bagi Samin Tan.
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) itu sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan tambang di Murung Raya, Kalimantan Tengah, untuk periode panjang 2016-2025 rentang waktu yang cukup untuk membuktikan bahwa tambang bisa lebih “konsisten” daripada regulasi.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa izin perusahaan tersebut sejatinya telah dicabut sejak 2017. Namun, aktivitas penambangan dan penjualan batu bara diduga tetap berlangsung hingga 2025.
“Izin sudah dicabut, tetapi kegiatan diduga masih berjalan secara tidak sah,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026) dini hari, sebuah pernyataan yang terdengar sederhana, namun menyimpan pertanyaan besar: bagaimana mungkin?
PT AKT sebelumnya beroperasi dengan skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Setelah izin tak lagi berlaku, perusahaan diduga tetap beroperasi menggunakan dokumen yang tidak sah, sebuah praktik yang jika terbukti menunjukkan bahwa “administrasi” bisa menjadi alat fleksibel di tangan yang tepat.
Lebih jauh, Kejaksaan menduga adanya keterlibatan oknum penyelenggara negara dalam pengawasan tambang. Dengan kata lain, ini bukan sekadar cerita perusahaan bandel, tetapi juga kemungkinan adanya “orkestra” yang membuat semuanya tetap berjalan mulus.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










