Hukum

Komnas HAM Segera Panggil TNI untuk Lengkapi Fakta Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

rakyatdemokrasi
×

Komnas HAM Segera Panggil TNI untuk Lengkapi Fakta Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Sebarkan artikel ini
Komnas HAM Segera Panggil TNI untuk Lengkapi Fakta Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus locusonline featured image Mar 2026
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian

[Locusonline.co] Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera memanggil pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melengkapi fakta-fakta yang ada terkait kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam .

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyatakan bahwa lembaganya akan terus mengawal kasus ini dan dalam waktu dekat akan memanggil pihak TNI untuk dimintai keterangan .

tempat.co

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak TNI,” ucapnya dalam wawancara di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Permintaan Keterangan untuk Rumuskan Rekomendasi

Saurlin menjelaskan bahwa permintaan keterangan kepada TNI diperlukan Komnas HAM untuk merumuskan rekomendasi terhadap kasus penyiraman air keras tersebut . Komnas HAM sendiri merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya, dengan fungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia .

Dalam pemanggilan tersebut, Komnas HAM tengah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang telah dirancang untuk pihak TNI, terutama terkait dugaan keterlibatan personel TNI dalam kasus ini .

“Kami akan fokus pada pertanyaan-pertanyaan yang sudah kami rancang untuk pihak TNI,” ujar Saurlin.

Batas Waktu Pengusutan Segera Rampung

Menurut Saurlin, batas akhir waktu dalam pengusutan kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus segera rampung. Setelah pemanggilan TNI, Komnas HAM juga akan memanggil para ahli serta korban untuk dimintai keterangan .

“Saya kira tidak lama, tidak banyak. Pihak yang mau kita tanya juga tidak banyak lagi. Pihak TNI, lalu ahli, dan mungkin beberapa korban atau saksi korban misalnya,” ungkapnya .

Komnas HAM Sebut Kasus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

Sebelumnya, Komnas HAM menyebut bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sudah memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia .

“Unsur pelanggaran HAM itu sebenarnya sederhana ya. Ada pelaku, ada substansi pelanggarannya, bisa dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Nah, saya kira unsur itu sebagai pelanggaran HAM, ya, sebagai pelanggaran HAM,” kata Saurlin .

Meski demikian, Saurlin menegaskan bahwa Komnas HAM belum secara resmi menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM. Penetapan resmi akan dilakukan setelah lembaga menyelesaikan proses pemantauan dan pembahasan dalam forum internal .

“Kami kan harus rapat dulu. Itu secara norma begitu, tapi secara prosedur kami kan harus tetapkan dalam suatu rekomendasi,” jelasnya .

Komnas HAM Sudah Minta Keterangan Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Komnas HAM telah meminta keterangan kepada Polda Metro Jaya selama tiga jam. Keterangan disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya dan dihadiri sejumlah jajaran kepolisian .

Saurlin menyampaikan bahwa Komnas HAM memberikan 15 pertanyaan dengan sembilan pertanyaan tertulis kepada Polda Metro Jaya .

“Ada sekitar sembilan yang tertulis, tapi di luar yang tertulis banyak juga kita tanya. Makanya kurang lebih tiga jam kami,” tuturnya.

Perkembangan Kasus

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi setelah korban selesai merekam podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat .

Polda Metro Jaya telah melimpahkan kasus ini ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI setelah ditemukan indikasi keterlibatan personel TNI. Dari hasil penyelidikan, diduga eksekutor merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI .

TNI sendiri telah mengidentifikasi empat terduga pelaku dari personel Detasemen Markas BAIS TNI dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES. Keempatnya saat ini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Puspom TNI .

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, mengusulkan Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas kasus ini . Presiden sendiri sebelumnya telah menyatakan bahwa aksi ini merupakan terorisme. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow