Kasus Garut: Skandal Rp180 Miliar Berakhir SP3
Berbanding terbalik dengan ketegasan di Karo, Kejaksaan Negeri Garut justru menuai tanda tanya setelah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi Biaya Operasional Pimpinan (BOP) dan Reses DPRD Garut periode 2014-2019.
Padahal, kasus ini melibatkan angka yang fantastis. Jaksa bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Garut, Cik Muhamad Syahrul, SH, dalam kesaksiannya di bawah sumpah mengungkapkan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp180 Miliar (BOP Rp40 Miliar dan Pokir Rp140 Miliar).
“Korupsi dilakukan anggota dewan periode 2014-2019 dan sedang diselidiki, tapi tiba-tiba ada SP3,” ujar Syahrul saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Garut. Modus yang ditemukan adalah pengurangan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Sorotan Publik Terhadap Konsistensi Jaksa
Hingga saat ini, publik masih mempertanyakan mengapa kasus kecil yang melibatkan pekerja kreatif dengan kerugian ratusan juta rupiah ditekan habis-habisan di Karo, sementara kasus yang melibatkan oknum pejabat dengan potensi kerugian ratusan miliar rupiah di Garut justru dihentikan.
Fenomena ini menciptakan persepsi hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas, di mana nilai kreativitas bisa dipidanakan sementara dugaan penyimpangan sistematis di lembaga legislatif berakhir tanpa kejelasan.
(Tim Redaksi/LocusOnline)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues













