[Locusonline.co] Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerbitkan 8.599 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM) kepada korban ataupun keluarga korban peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu. Penerbitan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan hak-hak korban yang telah lama dinantikan.
Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Kamis (2/4/2026). Ia menjelaskan bahwa SKKPHAM merupakan salah satu syarat utama bagi korban untuk mengajukan bantuan pemulihan.
“SKKPHAM ini menjadi salah satu basis data di dalam pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat dan menjadi syarat pengajuan permohonan bantuan ke LPSK,” kata Prabianto.
Rincian SKKPHAM Berdasarkan Peristiwa
Berikut rincian penerbitan SKKPHAM berdasarkan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diakui pemerintah:Peristiwa Tahun Jumlah SKKPHAM Peristiwa 1965-1966 1965-1966 7.928 Rumah Gedong (Aceh) 1989-1998 342 Talangsari (Lampung) 1989 121 Simpang KKA (Aceh) 1998 76 Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985 47 Tanjung Priok 1984 35 Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998 14 Jambo Keupok (Aceh) 2003 17 Kerusuhan Mei 1998 1998 17 Trisakti, Semanggi I & II 1998-1999 2 Wasior (Papua) 2001-2002 Dalam proses Wamena (Papua) 2003 Dalam proses Total 8.599
Peristiwa 1965-1966 mendominasi dengan 7.928 SKKPHAM atau sekitar 92 persen dari total penerbitan.
SKKPHAM: Pintu Akses Pemulihan Korban
Prabianto menjelaskan bahwa SKKPHAM menjadi dokumen kunci bagi korban untuk mengakses berbagai bentuk pemulihan, termasuk bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tanpa surat keterangan ini, korban tidak dapat mengajukan permohonan bantuan secara formal.
Dari total 8.599 SKKPHAM, rincian tambahan meliputi:
- Peristiwa Jambo Keupok (Aceh, 2003): 17 SKKPHAM
- Peristiwa Simpang KKA (Aceh, 1998): 76 SKKPHAM
- Peristiwa Rumah Gedong (Aceh, 1989-1998): 342 SKKPHAM
Negara Wajib Penuhi Hak Korban
Dalam rapat tersebut, Komnas HAM menekankan kembali bahwa pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat adalah kewajiban konstitusional dan tanggung jawab negara, khususnya pemerintah.
“Pada prinsipnya negara wajib menyediakan perlindungan, pemulihan, reparasi bagi korban pelanggaran HAM yang berat,” kata Prabianto.
Ia menguraikan tiga hak dasar korban yang harus dipenuhi negara:Hak Korban Keterangan Hak mengetahui kebenaran Korban berhak mengetahui fakta dan peristiwa pelanggaran HAM yang dialami Hak memperoleh keadilan Proses hukum yang adil bagi pelaku pelanggaran HAM Hak memperoleh pemulihan Rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi
Selain itu, korban juga memiliki hak untuk mendapatkan jaminan ketidakberulangan (non-repetition), yang mencakup serangkaian tindakan pencegahan agar pelanggaran HAM serupa tidak terulang di masa depan.
“Korban memiliki hak untuk mendapatkan jaminan ketidakberulangan yang mencakup serangkaian tindakan yang bertujuan untuk pencegahan dan menjamin tidak terulangnya pelanggaran HAM kembali,” imbuh Prabianto.
Latar Belakang: Pengakuan 12 Kasus HAM Berat
Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengakui 12 pelanggaran HAM berat tersebut pada 11 Januari 2023, disertai pernyataan simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Pengakuan ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun langkah-langkah pemulihan bagi korban.
Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai upaya pemulihan, antara lain:
- Program Keluarga Harapan (PKH) – Sejak 2025, korban pelanggaran HAM berat telah menjadi komponen penerima PKH dengan indeks bantuan Rp10.800.000 per tahun
- Jaminan kesehatan dan sosial – Pemerintah daerah, seperti DIY, telah menyediakan program Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) dan Jaminan Sosial Lanjut Usia
- Bantuan medis dan rehabilitasi psikososial – LPSK memberikan bantuan medis dan rehabilitasi psikologis kepada korban
Harapan ke Depan
Penerbitan 8.599 SKKPHAM oleh Komnas HAM menjadi langkah konkret dalam pendataan korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Namun, dari lebih 7.000 korban yang teridentifikasi, baru sekitar 600 orang (kurang dari 10 persen) yang telah mendapatkan pemulihan dari negara.
Dengan adanya peta jalan pemulihan korban yang tengah disusun Kementerian HAM, diharapkan pemenuhan hak-hak korban dapat segera terwujud. Publik dan para korban menanti langkah nyata dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menuntaskan agenda penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. (**)














