LOCUSONLINE, GARUT – Isu mengenai independensi lembaga penegak hukum kembali menyeruak ke ruang publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kabupaten Garut dan Kabupaten Karo kini tengah berada di bawah mikroskop pengawasan masyarakat sipil dan legislatif. Keduanya dituding mengalami kooptasi oleh pemerintah daerah setempat melalui pemberian hibah dan fasilitas, yang dikhawatirkan memicu conflict of interest (konflik kepentingan) dalam penanganan kasus korupsi.
Kejari Garut Potensi Budgetary Capture Melalui Dana Hibah
Lembaga Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) menyoroti adanya kucuran dana segar dari Pemerintah Kabupaten Garut kepada Kejaksaan Negeri Garut pada tahun anggaran 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, total bantuan mencapai Rp.978.240.000,00.
“Rinciannya mencakup Rp.478.240.000,00 untuk pembangunan Gedung Negara Sederhana, serta Rp.500.000.000,00 untuk pengadaan toren air beserta dudukannya,” ungkap Ketua GLMPK, Bakti, didampingi Sekjen GLMPK, Ridwan Kurniawan, S.H., di Sekretariat GLMPK, Jumat (3/4/2026).
Secara sosiologi hukum, Bakti mengkhawatirkan terjadinya fenomena “Regulatory Capture“, di mana lembaga pengawas justru menjadi “takluk” kepada pihak yang seharusnya diawasi.
“Kami memiliki hipotesis bahwa Kejari Garut mengalami kendala psikologis-struktural untuk menindak pejabat Pemkab Garut karena ketergantungan pada suntikan dana hibah tahunan. Ada kekhawatiran jika penegakan hukum dilakukan secara represif terhadap penyelenggara negara, alokasi anggaran tersebut akan dihentikan di tahun-tahun mendatang,” tegas Bakti.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues













