HukumKorupsi

KPK Perpanjang Penahanan Gus Alex 40 Hari, Kasus Kuota Haji Makin Intens

rakyatdemokrasi
×

KPK Perpanjang Penahanan Gus Alex 40 Hari, Kasus Kuota Haji Makin Intens

Sebarkan artikel ini
KPK Perpanjang Penahanan Gus Alex 40 Hari, Kasus Kuota Haji Makin Intens locusonline featured image Apr 2026

[Locusonline.co] Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Lembaga antirasuah resmi memperpanjang masa penahanan terhadap Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, eks staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk periode 40 hari ke depan.

Perpanjangan ini dilakukan setelah sebelumnya Gus Alex menjalani penahanan pertama selama 20 hari. Dengan perpanjangan ini, total masa penahanan Gus Alex menjadi 60 hari.

tempat.co

“Hari ini penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan untuk tersangka saudara IAA selama 40 hari ke depan setelah sebelumnya dilakukan penahanan pertama selama 20 hari,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2026).

Alasan Perpanjangan: Masih Butuh Pengumpulan Bukti

Menurut Budi, perpanjangan penahanan ini sangat dibutuhkan oleh tim penyidik yang masih terus fokus melakukan pengumpulan keterangan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya para PIHK. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta atau di Gedung Merah Putih KPK, serta di beberapa daerah lainnya bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel tersebut,” ujar Budi.

Pemeriksaan maraton terhadap puluhan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ini diharapkan mampu mengungkap lebih jauh aliran dana dan modus operandi dalam manipulasi kuota haji Indonesia.

Kronologi Penahanan Tersangka

Berikut kronologi penahanan para tersangka dalam kasus kuota haji:

TersangkaTanggal Penahanan PertamaPerpanjanganTotal
Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)12 Maret 202620 hari (berakhir 31 Maret 2026)
Gus Alex17 Maret 20262 April 2026 (40 hari)60 hari

Gus Yaqut menjalani penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak 12 Maret hingga 31 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara Gus Alex menjalani penahanan pertama sejak 17 Maret hingga 5 April 2026 di Rutan Gedung KPK C1 (Pusat Edukasi Antikorupsi) , sebelum akhirnya diperpanjang 40 hari ke depan.

Dua Tersangka Baru dari Sektor Swasta

Sebelumnya, KPK juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini yang berasal dari sektor swasta:

NamaJabatanPeran
Ismail AdhamDirektur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour)Tersangka
Asrul Aziz TabaKomisaris PT Raudah Eksati Utama, juga Ketua Umum KesthuriTersangka (berada di Arab Saudi)

Keduanya diduga menjadi simpul aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kementerian Agama terkait manipulasi pembagian kuota haji.

Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
  • Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal yang Disangkakan

Baik Gus Yaqut maupun Gus Alex diduga melanggar pasal yang sama, yaitu:

PasalKeterangan
Pasal 2 ayat (1)Setiap orang yang memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang dapat merugikan keuangan negara
Pasal 3Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan/jabatan untuk keuntungan diri sendiri/orang lain/korporasi
Pasal 18Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPMereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan

Ancaman pidana untuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada akhir Februari 2026, kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Kerugian tersebut berasal dari dugaan penyimpangan distribusi kuota haji tambahan sebesar 20.000 kursi yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia. Seharusnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, fakta di lapangan justru sebaliknya. Porsi haji khusus membengkak secara signifikan, yang diduga berkaitan dengan aliran uang dari biro perjalanan haji ke pejabat Kementerian Agama.

Langkah Selanjutnya

Dengan perpanjangan penahanan Gus Alex dan rencana pemeriksaan maraton terhadap puluhan PIHK pekan depan, KPK menunjukkan keseriusannya dalam membongkar kasus ini hingga tuntas.

Publik pun menanti perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan bertambahnya tersangka dan terungkapnya aliran dana secara lebih gamblang dari kasus yang telah mencoreng nama baik penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow