Hukum

DJKI Perketat Perlindungan Hak Cipta di Era AI: “AI Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia!”

rakyatdemokrasi
×

DJKI Perketat Perlindungan Hak Cipta di Era AI: “AI Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia!”

Sebarkan artikel ini
DJKI Perketat Perlindungan Hak Cipta di Era AI, AI Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia! locusonline featured image Apr 2026

[Locusonline.co] Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperketat tata kelola hak kekayaan intelektual guna melindungi hak cipta dari pesatnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Langkah ini menjadi respons atas tantangan baru yang dibawa oleh perkembangan AI di era digital.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, dalam forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) Ke-78 di Legian, Kabupaten Badung, Bali, Senin (6/4/2026). Forum yang turut melibatkan World Intellectual Property Organization (WIPO) ini menjadikan isu AI sebagai sorotan utama karena dinilai membawa tantangan baru dalam perlindungan hak cipta.

tempat.co

AI Harus Jadi Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Hermansyah menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tengah merumuskan regulasi khusus terkait pemanfaatan AI agar tidak menggeser peran manusia sebagai pencipta utama karya. Menurutnya, AI harus diposisikan sebagai alat bantu, bukan pengganti, sehingga prinsip intervensi akal budi manusia tetap menjadi fondasi dalam setiap karya intelektual.

“AI tidak bisa dihindari karena merupakan tuntutan zaman, namun tetap harus ada peran manusia dalam setiap karya,” ujarnya.

Prinsip Perlindungan Hak Cipta di Era AIKeterangan
AI sebagai alat bantuBukan pengganti kreativitas manusia
Intervensi akal budi manusiaFondasi utama dalam setiap karya
Regulasi khususSedang dirumuskan oleh Pemerintah Indonesia
Manusia tetap pencipta utamaAI tidak dapat diklaim sebagai pencipta

Kolaborasi ASEAN: Harmonisasi Kebijakan dan Pertukaran Data

Untuk memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual di era AI, negara-negara Asia Tenggara yang tergabung dalam ASEAN sepakat meningkatkan kolaborasi melalui harmonisasi kebijakan dan pertukaran data lintas negara. Langkah ini dinilai krusial mengingat posisi indeks inovasi negara-negara ASEAN masih berada pada kisaran peringkat 30 hingga 50 dunia.

Bentuk Kolaborasi ASEANTujuan
Harmonisasi kebijakanMenyamakan standar perlindungan KI di kawasan
Pertukaran data lintas negaraMemperkuat deteksi pelanggaran lintas batas
Peningkatan indeks inovasiMengejar ketertinggalan dari negara maju

Royalti Musik Digital Lintas Negara: Belum Adil bagi Kreator Indonesia

Selain isu AI, forum tersebut juga menyoroti tata kelola royalti musik digital lintas negara yang dinilai belum sepenuhnya adil bagi para kreator. Hermansyah mengungkapkan bahwa kreator Indonesia kerap belum memperoleh hak ekonomi yang setara meskipun capaian streaming karyanya sebanding dengan kreator global.

Oleh karena itu, Indonesia mendorong adanya transparansi dan standar global yang lebih adil dalam sistem distribusi royalti musik digital.

Masalah Royalti DigitalSolusi yang Didorong Indonesia
Kreator Indonesia kurang mendapat hak ekonomiTransparansi distribusi royalti
Capaian streaming sebanding dengan globalStandar global yang lebih adil

Pelindungan Kekayaan Intelektual Berbasis Kearifan Lokal

Pelindungan kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal juga menjadi perhatian, khususnya di daerah dengan kekayaan budaya tinggi seperti Bali. Masyarakat dan pelaku kreatif diimbau untuk segera mendaftarkan karya mereka guna mencegah potensi klaim sepihak dari pihak asing.

“Tidak ada negara maju yang mengabaikan kekayaan intelektual. Semua pihak harus bertanggung jawab melindungi karya anak bangsa,” kata Hermansyah.

Inisiatif Baru: ASEAN Patent Examination Co-operation Plus (ASPEC+)

Sebagai bagian dari penguatan kerja sama kawasan, forum AWGIPC juga meluncurkan inisiatif ASEAN Patent Examination Co-operation Plus (ASPEC+) . Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan paten melalui penyelarasan laporan dan kepastian waktu proses di kawasan ASEAN.

Manfaat ASPEC+Keterangan
Penyelarasan laporanMempercepat proses pemeriksaan paten
Kepastian waktu prosesMeningkatkan efisiensi layanan paten
Peningkatan kualitasStandar yang lebih baik di kawasan ASEAN

AWGIPC: Wadah Strategis untuk Koordinasi Regional

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi DJKI Kemenkum RI, Yasmon, menyebut forum ini menjadi wadah strategis untuk menyelaraskan kebijakan serta memperkuat koordinasi regional di bidang kekayaan intelektual. AWGIPC juga berfungsi sebagai ruang evaluasi rencana aksi kawasan sekaligus penguatan kerja sama teknis dengan mitra internasional.

“Forum ini menjadi wadah bagi negara anggota untuk mengevaluasi rencana aksi regional, menyelaraskan standar administrasi, dan memperkuat kerja sama teknis dengan mitra internasional,” ujarnya.

Sebanyak 73 perwakilan kantor kekayaan intelektual dari negara anggota ASEAN dan mitra dialog turut ambil bagian dalam pertemuan tersebut.

Promosi Indikasi Geografis Bali: Diplomasi Kekayaan Intelektual

Sebagai tuan rumah, Indonesia juga memanfaatkan momentum ini untuk mempromosikan produk indikasi geografis khas Bali sebagai bagian dari diplomasi kekayaan intelektual. Langkah ini menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berdampak pada inovasi, tetapi juga penguatan ekonomi lokal dan identitas budaya.

Melalui peran aktif dalam forum ini, Indonesia mendorong terciptanya ekosistem kekayaan intelektual ASEAN yang lebih adil, transparan, dan berdaya saing global.

DJKI Kementerian Hukum RI memperketat tata kelola hak kekayaan intelektual di era AI dengan merumuskan regulasi khusus yang memastikan AI hanya menjadi alat bantu, bukan pengganti manusia. Melalui forum AWGIPC, Indonesia juga mendorong kolaborasi ASEAN untuk harmonisasi kebijakan, perlindungan kearifan lokal, serta sistem royalti digital yang lebih adil bagi kreator Tanah Air. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow