[Locusonline.co] Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan penyidikan kasus dugaan suap “ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hari ini, Selasa (7/4/2026), lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setyowati Anggraini Saputro (SAS), istri dari Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus politisi PDI Perjuangan, Ono Surono .
Pemeriksaan istri Ono ini merupakan bagian dari upaya KPK mengonfirmasi barang-barang bukti yang telah disita dari dua rumah kediaman Ono di Kota Bandung dan Kabupaten Indramayu pada awal April lalu .
“Betul (istri Ono Surono), saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek Pemkab Bekasi. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama SAS, mengurus rumah tangga,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita
Sebelum memanggil istri Ono, KPK telah menggeledah dua rumah Ono Surono pada 1 dan 2 April 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi Prasetyo usai penggeledahan di rumah Ono di Bandung.
Pengacara Ono Surono, Sahali, mengonfirmasi bahwa tim penyidik menyita barang bukti di rumah Ono di Indramayu, seperti dua buku agenda pribadi, buku Kongres PDIP 2015, dan satu unit ponsel Samsung yang dalam keadaan rusak.
Selain barang-barang tersebut, KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik lainnya yang kini tengah dianalisis lebih lanjut.
KPK Bantah Dugaan Intimidasi
Menanggapi pernyataan kuasa hukum Ono yang sempat menyebut adanya dugaan intimidasi saat proses penggeledahan, KPK memberikan bantahan tegas.
“Tidak ada ya (intimidasi). Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar, dengan baik, dan bahkan pihak keluarga juga menerima dengan terbuka kegiatan penggeledahan ini,” kata Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/4) .
Budi menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan KPK pasti didasari proses hukum yang kuat.
“Dan faktanya, dalam penggeledahan ini penyidik juga kemudian mengamankan, menemukan, dan menyita sejumlah barang bukti yang tentu barang bukti-barang bukti yang diamankan penyidik dalam penggeledahan ini nantinya akan membantu dalam proses penyidikan perkara ini,” jelasnya.
Ono Surono Akan Dipanggil Kembali
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Ono Surono. Pemeriksaan ini untuk mengonfirmasi temuan barang bukti yang berhasil diamankan dari dua rumahnya.
“Terbuka kemungkinan nanti untuk dilakukan penjadwalan pemeriksaan kepada saudara ONS (Ono Surono) untuk menerangkan temuan penyidik dalam dua kegiatan penggeledahan tersebut,” kata Budi di Jakarta, Senin (6/4) .
Sebelumnya, Ono Surono telah diperiksa sebagai saksi pada 15 Januari 2026. Saat itu, ia mengaku dicecar sekitar 15 pertanyaan oleh penyidik, termasuk soal dugaan aliran uang dalam kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang .
“Ada beberapa lah yang ditanyakan. Iya (dicecar soal aliran uang),” kata Ono usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026) .
Latar Belakang Kasus: Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang beserta uang tunai ratusan juta rupiah .
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka utama:Tersangka Peran Ade Kuswara Kunang (ADK) Bupati Bekasi nonaktif (penerima suap) HM Kunang (HMK) Ayah Ade Kuswara sekaligus Kepala Desa Sukadami (penerima suap) Sarjan (SRJ) Pihak swasta (pemberi suap)
KPK mengungkap bahwa Ade Kuswara dan ayahnya diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan oleh Sarjan sebagai uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya akan digarap pada 2026 .
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Garis Waktu Peristiwa
Berikut timeline terkini kasus suap ijon proyek yang melibatkan Ono Surono:Tanggal Peristiwa 18 Desember 2025 KPK melakukan OTT di Kabupaten Bekasi, mengamankan 10 orang 20 Desember 2025 KPK tetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka 15 Januari 2026 Ono Surono diperiksa sebagai saksi, dicecar 15 pertanyaan terkait aliran uang 1-2 April 2026 KPK menggeledah dua rumah Ono Surono di Bandung dan Indramayu 7 April 2026 KPK memeriksa Setyowati Anggraini Saputro (istri Ono) sebagai saksi
Pemeriksaan terhadap istri Ono Surono menjadi langkah lanjutan KPK dalam mengusut tuntas aliran dana suap yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk politisi PDI Perjuangan ini.
Penyidik masih terus menganalisis dokumen, barang bukti elektronik, dan uang ratusan juta rupiah yang disita dari rumah Ono. Hasil analisis ini akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan lanjutan terhadap Ono Surono yang dijadwalkan dalam waktu dekat. (**)














