Meski prosedur telah dirancang untuk mendorong perdamaian, praktik di lapangan menunjukkan cerita yang berbeda. Banyak pasangan tetap melanjutkan perceraian hingga putusan akhir, seolah proses panjang tersebut hanya memperpanjang perjalanan menuju hasil yang sudah diputuskan sejak awal.
Fenomena ini menunjukkan adanya jarak antara idealisme hukum dan realitas sosial. Negara mendorong rekonsiliasi, sementara sebagian masyarakat sudah lebih dulu mencapai kesimpulan, bahwa berpisah adalah pilihan terbaik.
Perceraian tidak hanya mengakhiri ikatan pernikahan, tetapi juga membuka babak baru yang tak kalah kompleks. Mulai dari pembagian harta bersama hingga penentuan hak asuh anak, semuanya menjadi bagian dari konsekuensi hukum yang harus diselesaikan.
Dalam banyak kasus, persoalan ini justru menjadi konflik baru setelah perceraian diputuskan, memperpanjang proses yang awalnya diharapkan menjadi solusi.
Fenomena meningkatnya perceraian menimbulkan pertanyaan reflektif: apakah konsep sakral dalam pernikahan masih sejalan dengan dinamika kehidupan modern? Atau justru sakralitas itu hanya terasa di awal, sementara di akhir yang tersisa adalah administrasi hukum?
Pemerintah melalui regulasi sebenarnya telah menempatkan perceraian sebagai langkah terakhir. Namun, realitas menunjukkan bahwa bagi sebagian pasangan, langkah terakhir itu justru menjadi satu-satunya jalan yang dianggap realistis.
Dengan berbagai konsekuensi yang ada, masyarakat diimbau untuk mempertimbangkan secara matang sebelum memutuskan menikah maupun bercerai. Karena dalam sistem hukum Indonesia, memulai pernikahan mungkin terasa sederhana, tetapi mengakhirinya membutuhkan waktu, bukti, dan proses yang tidak singkat.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









