LOCUSONLINE, KOTA TASIKMALAYA – Bahaya Tebing Pasirangin. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Tasikmalaya akan melakukan upaya untuk meningkatkan keamanan tebing di Pasirangin, Kecamatan Bungursari. Namun, hal ini akan dilakukan sesuai dengan kemampuan pemerintah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, H. Denny Diyana, menjelaskan awalnya bukit tersebut memiliki kontur yang normal. Namun, karena ada aktivitas penambangan oleh warga, bukit tersebut kemudian menjadi curam.
“Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh dituduh membiarkan keadaan tersebut berbahaya,” jelasnya.
Denny menambahkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah-langkah, termasuk melakukan penghijauan untuk mencegah longsor.
“Namun, pembangunan benteng akan membutuhkan biaya yang besar, sehingga upaya alami dengan penanaman pohon menjadi pilihan yang lebih baik,” tambah H. Denny.
Terkait dengan usulan penataan dari pengusaha, DLH tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin. DLH hanya bertanggung jawab untuk menjaga dan mengelola lingkungan, sedangkan kepemilikan aset berada di Pemerintah Kota. DLH tidak memiliki wewenang untuk memberikan izin apapun.
“DLH tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin. DLH hanya bertanggung jawab untuk menjaga dan mengelola lingkungan,” tegasnya.
Sebelumnya, salah satu akses jalan di Kampung Pasirangin, Kecamatan Bungursari, ditutup karena dianggap berbahaya. Meskipun akses tersebut bukan jalan umum, namun digunakan oleh sebagian warga untuk menuju rumah, pesantren, dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungursari.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues