LOCUSONLINE, LAMPUNG SELATAN – Jelang Pemilukada 2024, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Rosdiana, mengajak masyarakat untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Jumat, 9/ 2/ 2024
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perangkat desa, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, Tokoh pemuda, dan ratusan peserta undangan.
Dalam kesempatan tersebut, mereka diberikan pemahaman tentang implementasi peraturan daerah tersebut dalam kehidupan sehari-hari untuk menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan.
Rosdiana berharap bahwa dengan pengenalan peraturan daerah ini, masyarakat dapat menggunakan aturan tersebut dalam kehidupan sehari-hari untuk menjaga lingkungan tetap tertib, tentram, dan saling melindungi.
“Tujuan dari peraturan daerah ini adalah agar masyarakat memahami tata cara menjaga ketertiban, ketentraman umum, dan saling melindungi. Sosialisasi ini untuk menjelaskan peraturan hukum kepada masyarakat tentang tata cara menjaga ketertiban umum dan tempat hiburan,” jelas Rosdiana.
Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan agar masyarakat mengetahui payung hukum dan dasar hukum yang tercantum dalam peraturan daerah Nomor 3 tahun 2020.
Rosdiana mengajak masyarakat untuk menciptakan Pemilu 2024 yang damai dengan menjaga ketertiban dan ketentraman.
Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 menjelaskan tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Rosdiana mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan Pemilu 2024 yang damai.
Pewarta: Ridwansyah
Edotor: Red