LOCUSONLINE, BANDUNG – Pegi Setiawan, melalui tim kuasa hukumnya, telah mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan status tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Jawa Barat.
Menyikapi langkah ini, Polda Jawa Barat telah membentuk tim hukum untuk menanggapi gugatan yang diajukan oleh Pegi.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status tersangka yang diberikan kepada kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Para pihak yang dilibatkan dalam perkara ini adalah Kapolda Jawa Barat dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Alasan pengajuan praperadilan oleh Pegi antara lain adalah mengenai bukti yang dianggap lemah oleh pihak kepolisian.
Jadwal sidang praperadilan direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dilansir dari YouTube tvOneNews pada Jumat, 14 Juni 2024. Muchtar Effendi, kuasa hukum Pegi Setiawan, menyampaikan.
“Praperadilan dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 24, jadi praperadilan akan dimulai pada tanggal 24 di PN Bandung,” ucapnya.
Pihak kuasa hukum juga meminta dukungan dari semua rekan media untuk terus menyampaikan informasi terbaru mengenai kasus ini dan membantu dalam mencari fakta-fakta yang sebenarnya.
Mereka berharap melalui proses praperadilan ini, fakta-fakta terkait penangkapan klien mereka, Pegi Setiawan, dapat terungkap dengan jelas.
“Oleh karena itu, kami mengajak rekan-rekan media untuk terus mengikuti perkembangan dan memberikan dukungan. Bantu kami dalam mencari kebenaran fakta, agar klien kami dilepaskan dari tuduhan yang menurut kami tidak beralasan,” tambahnya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues