LOCUSONLINE, GARUT – Salah satu tim pengacara pada kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon diantaranya berdomisili di Kabupaten Garut. Selain menjadi tim kuasa hukum Pegi Setiawan, dia juga menjadi pengacara terdakwa kasus pengeroyokan di halaman Puskesmas Cikajang Kabupaten Garut pada Desember 2023 lalu.
“Benar, saya menjadi tim penasehat hukum Pegi Setiawan, karena merasa terpanggil. Selain PS, saya juga penasihat hukum pada kasus pengeroyokan yang terjadi di halaman Puskesmas Cikajang yang terjadi pada akhir tahun 2023. Ke Empat terdakwa telah divonis 6 bulan penjara oleh hakim dari ancaman 5 tahun 6 bulan, karena diancam Pasal 170 KUHPidana,” sebut Asep Muhidin melalui sambungan seluler, (18/6/2024).
Menurutnya, kasus ini mirip dengan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki di Cirebon. Kalau dikasus Vina, kliennya (Pegi Setiawan) ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jabar, namun kata Asep, dalam penetapan tersangka itu versi dari pihak pengacara, penyidik masih lemah dalam memiliki dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP.
“Berbeda dengan kasus pengeroyokan di Garut. Keterangan saksi-saksi telah ada dan saling mendukung atau membenarkan, tapi anehnya Penyidik Polres Garut melepaskan atau membiarkan sesama pelaku yang ikut mengeroyok. Padahal disebutkan pada fakta persidangan bahwa ada pihak lain yang bersama-sama dengan tiga terpidana melakukan pengeroyokan,” ungkapnya.
Dirinya telah berusaha membuka fakta saksi dalam persidangan, bahkan saksi-saksi telah menyebutkan dihadapan Majelis Hakim kalau atas nama Megi Setiadi bersama terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara menendang.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues