LOCUSONLINE, JAKARTA – Polda Jabar serahkan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan M Rizky alias Eky di Cirebon pada tahun 2016 telah diserahkan Ditreskrimum Polda Jawa Barat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Enam jaksa ditunjuk untuk meneliti berkas tersebut. Jumat, 21 Juni 2024
Menurut Kapuspenkum Kejati Jabar, Harli Siregar, “Kasi Penkum Kejati Jabar telah menugaskan 6 jaksa dari Kejati Jabar untuk menyelidiki berkas perkara yang melibatkan PS.” Harli menyatakan bahwa jaksa peneliti tersebut akan bertindak secara profesional dan akuntabel. Dalam waktu 14 hari, jaksa peneliti akan menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau masih memerlukan tambahan.
“Para jaksa yang bertugas akan bekerja dengan penuh profesionalisme, teliti, menyeluruh, dan akuntabel sesuai dengan prinsip hukum dalam menjalankan penyelidikan,” ungkapnya.
Jika Polda Jabar serahkan berkas perkara dianggap sudah lengkap, maka berkas tersebut beserta tersangka akan segera dipersiapkan untuk tahap proses persidangan. Namun, jika berkas belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada pihak kepolisian.
“Jaksa peneliti diberi waktu 14 hari untuk melakukan penelitian. Tujuh hari pertama akan mengevaluasi kelengkapan berkas perkara, dan jika tidak lengkap, tujuh hari berikutnya akan digunakan untuk memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi,” jelas Harli.
Sebelumnya, investigasi kasus pembunuhan Vina dan M Rizky alias Eky di Cirebon pada tahun 2016 telah memasuki tahap baru dengan penyerahan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa berkas perkara Pegi Setiawan diserahkan secara bertahap dengan koordinasi yang telah dilakukan dengan kejaksaan untuk kelancaran proses pelimpahan berkas perkara.
Editor: Red