“Ketidakhadiran Polda Jabar menimbulkan pertanyaan dan spekulasi publik, terutama terkait dugaan bahwa Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon”
LOCUSONLINE, BANDUNG – Pada Senin, 24 Juni 2024, Polda Jabar tidak menghadiri sidang praperadilan untuk penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon yang terjadi pada 27 Agustus 2016.
Hakim praperadilan, Eman Sulaeman, memutuskan untuk menunda sidang praperadilan untuk penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina karena absennya Polda Jabar, yang seharusnya hadir sebagai pihak tergugat dalam kasus tersebut.
Baca Juga : Kuasa Hukum Iptu Rudiana Ungkap Awal Mula Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, memberikan tanggapannya terkait ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang tersebut.
Yusuf mengungkapkan kekagetannya atas ketidakhadiran Polda Jabar, terutama setelah konfirmasi bahwa mereka seharusnya hadir di sidang tersebut.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Polda Jabar untuk mencari tahu alasan ketidakhadiran mereka dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan,” ujarnya.
Menurut Yusuf, alasan ketidakhadiran Polda Jabar mungkin terkait dengan naskah jawaban terhadap gugatan yang diajukan.
“Kehadiran Polda Jabar telah dikuasakan ke Bidang Hukum, sehingga ada perbedaan dalam konstruksi naskah yang disusun oleh penyidik dan kuasa hukum,” tutur Yusuf.
Yusuf menjelaskan bahwa naskah jawaban Polda Jabar harus mampu menjawab semua gugatan dari pihak Pegi Setiawan.
“Meskipun demikian, masalah naskah masih menjadi dugaan terkait ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan,” pungkasnya.
Editor: Red