ArtikelBandungHukumNasionalNewsPolisikuSorotViral

Sekenario Apa Lagi Yang Dilakukan Polda Jabar ? Hingga Absen di Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di PN Bandung

×

Sekenario Apa Lagi Yang Dilakukan Polda Jabar ? Hingga Absen di Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di PN Bandung

Sebarkan artikel ini
Sekenario Apa Lagi Yang Dilakukan Polda Jabar ? Hingga Absen di Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di PN Bandung
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim buka suara tentang ketidakhadiran Polda Jabar di sidang praperadilan pertama Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon yang digelar di PN Bandung, Senin 24 Juni 2024 (Website Kompolnas)

“Ketidakhadiran Polda Jabar menimbulkan pertanyaan dan spekulasi publik, terutama terkait dugaan bahwa Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon”

LOCUSONLINE, BANDUNG – Pada Senin, 24 Juni 2024, Polda Jabar tidak menghadiri sidang praperadilan untuk penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon yang terjadi pada 27 Agustus 2016.

Hakim praperadilan, Eman Sulaeman, memutuskan untuk menunda sidang praperadilan untuk penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina karena absennya Polda Jabar, yang seharusnya hadir sebagai pihak tergugat dalam kasus tersebut.

Baca Juga : Kuasa Hukum Iptu Rudiana Ungkap Awal Mula Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, memberikan tanggapannya terkait ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang tersebut.

Yusuf mengungkapkan kekagetannya atas ketidakhadiran Polda Jabar, terutama setelah konfirmasi bahwa mereka seharusnya hadir di sidang tersebut.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Polda Jabar untuk mencari tahu alasan ketidakhadiran mereka dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan,” ujarnya.

Menurut Yusuf, alasan ketidakhadiran Polda Jabar mungkin terkait dengan naskah jawaban terhadap gugatan yang diajukan.

“Kehadiran Polda Jabar telah dikuasakan ke Bidang Hukum, sehingga ada perbedaan dalam konstruksi naskah yang disusun oleh penyidik dan kuasa hukum,” tutur Yusuf.

Yusuf menjelaskan bahwa naskah jawaban Polda Jabar harus mampu menjawab semua gugatan dari pihak Pegi Setiawan.

“Meskipun demikian, masalah naskah masih menjadi dugaan terkait ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan,” pungkasnya.

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca