LOCUSONLINE, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Keempat tersangka berinisial IP, MYH, HMAC, dan A.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 16 Agustus. Dari keempat tersangka, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan pihak swasta.
Menurut Tessa, “KPK pada 16 Agustus 2024 telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Inisial dari keempat orang tersebut adalah IP, MYH, HMAC, dan saudara A.”
KPK sedang melakukan penyelidikan intensif terkait kasus dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry. Potensi kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,27 triliun.
Dalam prosesnya, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan kasus tersebut. Sebanyak empat orang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Tiga di antaranya merupakan pihak internal ASDP, yaitu HMAC, MYH, dan IP.
Penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa saksi untuk mendalami kasus ini, termasuk Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (IP), serta Youlman Jamal selaku Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019-2022.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyoroti bahwa masalah akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry terjadi selama proses berlangsung. Kondisi kapal dari PT Jembatan Nusantara yang masuk ke dalam aset akuisisi juga menjadi perhatian, termasuk dugaan penentuan nilai valuasi yang tidak sesuai.
Asep menjelaskan bahwa akuisisi harus dilakukan dengan sesuai aturan dan tanpa pelanggaran.
Editor: Red