HukumNasionalNewsSorotViral

Peringatan Darurat, Rakyat Melawanan DPR “Pengesahan RUU Pilkada Dibatalkan”

redaksilocus
×

Peringatan Darurat, Rakyat Melawanan DPR “Pengesahan RUU Pilkada Dibatalkan”

Sebarkan artikel ini
Peringatan Darurat, Rakyat Melawanan DPR Pengesahan RUU Pilkada Dibatalkan
Aktor Reza Rahardian mengikuti orasi kawal keputusan MK di depan Gedung DPR MPR pada Kamis, (22/8/2024) Foto by KOMPAS.com
tempat.co

LOCUSONLINE, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada telah dibatalkan. Ia juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku untuk pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.

“Dengan tidak disahkannya revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka putusan MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora akan berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus. Sudah selesai,” ujar Dasco. dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

Dasco juga menegaskan bahwa rapat paripurna hanya dapat diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa, sehingga tidak mungkin DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa pekan depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.

“Tidak mungkin. Karena hari paripurna adalah Selasa dan Kamis. Selasa adalah hari pendaftaran. Apakah kita akan mengadakan paripurna saat pendaftaran? Itu akan menciptakan kekacauan,” katanya.

Selain itu, Dasco memastikan bahwa tidak akan ada rapat paripurna pada Selasa malam, seperti yang diduga oleh publik. Pembahasan revisi UU Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dilakukan pada Rabu, 21 Agustus 2024, sehari sebelumnya. Baleg melakukan rapat kerja dan rapat pleno yang menyepakati RUU Pilkada untuk disahkan menjadi undang-undang.

Badan Musyawarah (Bamus) DPR juga telah menyepakati bahwa RUU Pilkada akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Langkah cepat DPR dalam mengesahkan RUU Pilkada setelah putusan MK menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Sebelumnya, MK mengeluarkan dua putusan terkait Pilkada, yang menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik harus setara dengan ambang batas calon perseorangan.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow