LOCUSONLINE.CO, GARUT – Mantan Bupati Garut terseret kasus dugaan korupsi Bank Intan Jabar (BIJ). Pasalnya, salah satu saksi disebut-sebut telah membuka tabir aliran dana dugaan korupsi yang kini diproses di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Saksi tersebut adalah S, salah seorang petinggi di perusahaan perbankan milik Bank BJB dan Pemkab Garut tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, S disebut-sebut mengaku mendapat perintah dari atasannya untuk memberikan sejumlah uang kepada oknum Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) serta salah satu petinggi Pemkab Garut yang kini sudah purna bakti, RG.
Kesaksian S langsung disampaikan kepada Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Hakim Dodong. Namun sayang, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, kesaksian S tidak dilengkapi dengan bukti dan dokumen yang kuat.
Salah satu sumber wartawan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sejumlah AO (Account Officer) yang menjadi saksi terang-terangan mengungkap keterlibatan sejumlah pihak yang diduga ikut menikmati uang haram. Pasalnya, oknum-oknum tersebut tidak memiliki hak terhadap uang yang mereka terima.
Selain itu, uang-uang tersebut diperoleh dari sejumlah prilaku kejahatan yang dimaksudkan untuk menutupi kebobrokan sejumlah oknum di BIJ Garut. Salah satunya dengan memalsukan dokumen milik masyarakat tanpa konfirmasi atau persetujuan.
“Saya menduga, yang mengetahui persis aliran dana selain AO adalah kasir. Sedangkan otak dari tindak tanduk AO diduga pimpinan cabang dan direksi. Karena apa yang dilakukan AO atas dasar perintah direksi untukmenekan NPL (Non Performing Loan). Gara-gara ada perintah itu, maka dibuatkan rekening lain untuk membuat kredit topengan, fiktif dan lainnya untuk kepentingan pribadi namun dengan alibi untuk menyelamatkan keuangan perusahaan,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum tersangka Hendra yang bekerja sebagai Kepala Cabang BIJ Singajaya, Ariel James, SH usai menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi BIJ Garut mengatakan, pernah terdengar ada keterlibatan mantan Bupati Garut, Rudy Gunawan, tetapi keterangan itu bukan disampaikan kliennya.
“Keterangan itu dari saksi Pak Sugiyanto, tapi untuk pembuktiannya tidak ada. Kita semua tahu sama tahu bahwa tidak ada bukti serah terima. Tidak ada bukti tertulis dan itu hanya sebatas lisan,” jelasAriel, di PN Bandung, Rabu (11/09/2024).
Demikian informasi “Mantan Bupati Garut Terseret Kasus Dugaan Tipikor Bank Intan Jabar” semoga bermanfaat (Asep Ahmad)