DaerahGarutHukumNews

Polemik Legalitas Pabrik PT.Pratama Abadi Industri: Izin Bermasalah, Satpol PP Garut “Tidak Tahu…..”

×

Polemik Legalitas Pabrik PT.Pratama Abadi Industri: Izin Bermasalah, Satpol PP Garut “Tidak Tahu…..”

Sebarkan artikel ini
Polemik Legalitas Pabrik PT.Pratama Abadi Industri Cijolang
Ilustrasi ancaman bencana di Balubur Limbangan karena alih fungsi lahan.

LOCUSONLINE, GARUT – Polemik Legalitas Pabrik PT.Pratama Abadi Industri; Berdirinya pabrik PT. Pratama Abadi Industri di Desa Cijolang, Kecamatan BL. Limbangan, Garut, yang telah beroperasi hampir 5 tahun, menimbulkan polemik terkait legalitasnya. Meskipun pabrik ini memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagian bangunannya diduga berdiri di lahan yang dilarang dialihfungsikan, sehingga izin yang ada dapat batal demi hukum.

Berdasarkan data yang ada, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) yang diterbitkan oleh Bupati Garut pada 29 September 2017, mengacu pada rekomendasi Dinas PUPR bidang tata ruang nomor: 503/1599/PU.PR tanggal 28 September 2017. Namun, rekomendasi tersebut tidak menjelaskan tentang lahan pertanian yang dilindungi, melainkan hanya membahas struktur tanah atau kondisi tanah yang rawan pergerakan/pergeseran (geologis).

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan kelengkapan data dalam proses perizinan. Apakah lahan pesawahan dan lahan lereng yang memiliki kemiringan, yang jelas-jelas menjadi bagian dari lokasi pabrik, tidak dipertimbangkan dalam rekomendasi tersebut?

Selain itu, pada IPPT, terdapat frase kalimat yang menyatakan bahwa surat izin peruntukan penggunaan tanah ini dinyatakan tidak berlaku dan/atau dibatalkan apabila terjadi perubahan peraturan tata ruang yang menyebabkan peruntukan tanah pada lokasi yang telah diberikan izin menjadi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini berarti bahwa semua izin (IMB atau PBG) dapat batal demi hukum jika IPPT-nya dibatalkan.

Meskipun demikian, Satpol PP Garut, instansi yang memiliki kewenangan menegakan Peraturan Daerah (Perda), enggan melakukan langkah tegas dan tindakan hukum kepada PT. Pratama Abadi Industri. Pelapor yang telah mengadukan masalah ini sejak 2023, menyatakan bahwa Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) tidak mengetahui masalah ini dan menyatakan bahwa belum ada surat dari dinas teknis yang menyatakan bahwa sebagian bangunan pabrik PT. Pratama Abadi Industri melanggar Peraturan dan berada di kawasan LP2B.

Tim Locus Online mencoba menghubungi pengacara PT. Pratama Abadi Industri, yang menyatakan akan menyampaikan hak jawab secara tertulis. Namun, hingga berita ini diturunkan, Locus Online belum menerimanya.

Polemik ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan penegakan aturan terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Garut. Apakah ada upaya untuk melindungi kepentingan tertentu di balik lambannya tindakan Satpol PP? Diharapkan pihak terkait dapat segera menyelesaikan polemik ini dengan transparan dan adil, serta memastikan bahwa pembangunan di Kabupaten Garut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan lingkungan dan masyarakat.

Pewarta: Asep Ahmad/ Red.01

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca