LOCUSONLINE, GARUT – Dugaan aliran dana korupsi di Bank Intan Jabar (BIJ) Garut semakin meluas, dengan terungkapnya dugaan keterlibatan oknum bagian hukum Pemda Garut. Informasi yang dihimpun oleh tim Locus Online menunjukkan bahwa oknum bagian hukum tersebut meminta sejumlah uang melalui oknum pegawai BIJ Garut yang bekerja pada bagian umum bank. Jumat, 20 September 2024
Oknum pegawai BIJ yang berinisial IN menyampaikan kabar adanya permintaan uang tersebut kepada saksi. Anehnya, uang yang diminta oleh bagian hukum agar diserahkan melalui bagian ekonomi yang berinisial I.
“Saksi kemudian melaporkan hal ini kepada petinggi BIJ Garut, saudara D. D memerintahkan agar permintaan tersebut dipenuhi. Akhirnya, saksi bersama IN menyerahkan uang jutaan rupiah tersebut di kantor Pemkab Garut melalui bagian ekonomi berinisial I sesuai dengan petunjuk dari bagian hukum” kata saksi dalam keterangannya yang dikutip locus online.
Sebelumnya, uang yang diduga hasil korupsi di BIJ Garut telah dibagikan oleh petinggi BIJ kepada sejumlah oknum pejabat, termasuk oknum unsur pimpinan DPRD Kabupaten Garut, dengan alasan dana “imreng”.
“Oknum D memerintahkan saksi menyiapkan sejumlah uang Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) untuk diserahkan kepada unsur pimpinan DPRD. Sebelumnya, saat ada rapat di DPRD, saksi diperintah oleh D untuk mengambil uang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari kantor BIJ dan menyerahkannya kepada oknum anggota DPRD melalui salah satu anggota DPRD”, sebut saksi.
Terpisah, salah satu warga Kabupaten Garut yang pernah mengajukan Praperadilan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Bank Intan Jabar (BIJ) Garut ini, dan berujung kepada penggeledahan dan penahanan para tersangka, dirinya mengaku heran dengan tidak ditetapkannya orang yang memberi perintah.
“Menariknya, meskipun informasi dan keterangan tersebut menunjukkan bahwa oknum D memberikan perintah untuk menyerahkan sejumlah uang yang diduga hasil korupsi dan merugikan bank BIJ Garut, Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum menetapkan status kepada D”, sebut Asep Muhidin yang akrab disapa Asep Apdar.
Dalam ilmu hukum pidana, sambung Asep, D dapat dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menyebutkan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”.
Asep akan terus mendorong Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi di BIJ Garut ini secara utuh dan tidak memberikan keistimewaan kepada siapa pun dalam pertanggungjawaban perbuatan pidananya.
“Kami akan mendorong Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar menyelesaikan kasus dugaan Korupsi di BIJ Garut ini secara utuh, jangan ada yang mendapatkan keistimewaan dari pertanggngjawaban perbuatan pidanannya. Setelah kasus ini diputus, apabila kejaksaan tinggi jawa barat tidak menindaklanjutinya maka saya pastikan akan menggugat dengan mengajukan praperadilan agar semua pelaku yang ada dalam peristiwa pidana korupsi BIJ mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Dugaan keterlibatan oknum bagian hukum Pemda Garut dalam kasus ini semakin memperumit skandal korupsi BIJ Garut. masyarakat berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dapat menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, tutpnya singkat.
Asep Ahmad/ Red.01
Editor: Bhegin