LOCUSONLINE, JAKARTA – Kejaksaan Agung terus mengintensifkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa 64 orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan pemberkasan dalam perkara ini, yang menjerat DP sebagai tersangka.
“Kemarin kami periksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/9).
Pada Rabu (18/9), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa JGC selaku Direktur Utama PT Acset Indonusa periode April 2017 sampai April 2020 dan mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama SB. Keduanya diperiksa untuk kasus korupsi dengan tersangka DP.
“Untuk tersangka DP, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 64 orang,” kata Harli.
Sebelumnya, pada Selasa (6/8), Kejaksaan Agung menetapkan DP sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ. Penetapan DP sebagai tersangka didasari oleh bukti yang cukup atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sekitar Rp16 triliun. DP, selaku KSO, bekerja sama dengan Tony Budianto Sihite (TBS) selaku perwakilan PT Bukaka untuk melakukan pengurangan volume pada basic design tanpa kajian teknis terlebih dahulu.
Selain itu, DP juga mengondisikan agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang, bekerja sama dengan Direktur Utama PT JJC periode 2016—2020 Djoko Dwijono (DD) dan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin (YM).
Dengan semakin banyaknya saksi yang diperiksa, kasus korupsi Tol MBZ semakin terkuak. Kejagung diharapkan dapat segera menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor: Bhegin