LOCUSONLINE, GARUT – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Garut menyelenggarakan acara Penguatan Kelembagaan Usaha Kecil Mikro (UKM) melalui fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB) di Sekretariat DWP Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (25/9/2024).
Ketua DWP Kabupaten Garut, Lina Marlina Nurdin Yana, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan pertemuan rutin DWP yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada anggota tentang proses pembuatan NIB.
“Tujuan utamanya adalah memberikan informasi kepada anggota tentang proses pembuatan NIB, mengingat sebagian besar dari mereka memiliki usaha, seperti usaha rumahan di bidang makanan, minuman, dan lainnya,” ujar Lina.
Acara ini dihadiri oleh Ketua DWP dari berbagai dinas, badan, dan kecamatan di Kabupaten Garut, beserta anggota DWP lainnya. Setelah sosialisasi, para peserta diberi kesempatan untuk langsung mempraktikkan pembuatan NIB.
“Kita bisa mengerjakannya di rumah asalkan sudah memiliki akun, nanti hasilnya akan langsung dikirim ke email masing-masing,” tambah Lina.
Lina berharap seluruh anggota DWP yang memiliki UKM segera membuat NIB, karena banyak manfaat yang bisa diperoleh, seperti kemudahan dalam berusaha, perlindungan hukum, serta akses ke permodalan.
DWP Kabupaten Garut Fasilitasi Pembuatan NIB dengan Narasumber acara, Lia Marlina dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut, memaparkan materi tentang pentingnya NIB dalam penguatan kelembagaan UKM sesuai Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur tentang perizinan berusaha.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”