LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Purwakarta di Prime Plaza Hotel Purwakarta, Kamis (3/10/2024).
Bintek ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan BPD terkait regulasi, kewenangan desa, dan pembuatan Peraturan Desa (Perdes).
“Sungguh sangat besar manfaatnya, setelah mengetahui regulasi mana yang bisa diperdeskan mana yang tidak dapat diperdeskan, terus harus seperti apa ketika harus membuat Perdes dan permasalahan apa saja yang bisa untuk dibuatkan perdesnya,” kata Ketua ABPEDNAS Purwakarta, Dede Mulyadi.
Dede menambahkan bahwa bintek ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pembangunan desa dan menambah ilmu bagi para peserta dalam menjalankan fungsi sebagai bagian dari Badan Permusyawaratan Desa.
“Terutama untuk para peserta, dapat menambah ilmu dari hasil pemberitahuan dan pemaparan para Nara Sumber (Narsum) yang hadir, untuk diterapkan dan belajar lebih baik lagi dalam menjalankankan fungsi sebagai bagian dari Badan Permusyawaratan Desa yang dapat berperan serta menambah pendapatan desa untuk kesejahteraan masyarakat desa,” harapnya.
Dede mencontohkan bahwa dengan bermusyawarah, BPD dapat menentukan keputusan yang bisa menjadi acuan dalam mengambil kebijakan dengan peraturan seperti Perdes perihal besaran nominal uang yang harus dibayarkan oleh warga pengendara ketika memarkirkan kendaraannya di tempat parkir yang sudah ditentukan.
“Dengan bermusyawarah dapat sepakat untuk sebuah keputusan yang bisa menjadi acuan dalam mengambil kebijakan dengan peraturan seperti peraturan desa (Perdes) perihal besaran nominal uang yang harus dibayarkan oleh warga pengendara ketika memarkirkan kendaraannya di tempat parkir yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Dede juga menjelaskan bahwa jika tempat parkir berada di perbatasan antara dua desa, maka kedua desa tersebut harus membuat kesepakatan sesuai dengan peraturan desa terkait untuk sepakat mengambil keputusan dalam pembagian hasil bayar parkir tadi.
“Jika tempat parkir disuatu perbatasan antara dua desa, bisa antara pihak satu desa dengan desa lainnya, membuat kesepakatan sesuai peraturan desa terkait untuk sepakat mengambil keputusan dalam pembagian dari hasil bayar parkir tadi, agar dapat di bagi dua untuk kedua desa tadi, nah kalau ini tidak ada perdesnya menjadi ilegal,”pungkasnya.
Pewarta: Laela
Editor: Bhegin