HukumNasionalNewsPeristiwa

Jaksa Agung Lantik Pejabat Baru JAM-Pidmil dan Kajati DKI Jakarta, Tekankan Sinergi dan Netralitas

bhegins
×

Jaksa Agung Lantik Pejabat Baru JAM-Pidmil dan Kajati DKI Jakarta, Tekankan Sinergi dan Netralitas

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Lantik Pejabat Baru; Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melantik dan mengambil sumpah jabatan atas dua pejabat baru
tempat.co

LOCUSONLINE, JAKARTA  – Jaksa Agung Lantik Pejabat Baru; Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melantik dan mengambil sumpah jabatan atas dua pejabat baru: Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta pada Jumat (18/10/2024) di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Pejabat yang dilantik adalah Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho, S.H., M.Hum. sebagai JAM-Pidmil menggantikan Mayjen TNI Dr. Wahyoedho Indrajit, S.H., M.H., dan Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial atau pergantian personel, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga eksistensi organisasi dan mengingatkan para pejabat akan tanggung jawab mereka dalam menegakkan hukum serta memberikan pelayanan hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial atau pergantian personel, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga eksistensi organisasi dan mengingatkan para pejabat akan tanggung jawab mereka dalam menegakkan hukum serta memberikan pelayanan hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Jaksa Agung memberikan beberapa penekanan tugas yang harus segera dijalankan oleh para pejabat baru:

1. Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil)

– JAM-Pidmil yang baru harus memahami dan menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Pasal 519A Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Perja Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
– JAM-Pidmil yang baru juga diminta untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang dan hukum acara yang berlaku secara konsisten dan taat asas, serta mengoptimalkan koordinasi penanganan perkara koneksitas yang dilakukan oleh oditurat sebagai wujud sinergi dan kolaborasi secara kelembagaan.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow