LOCUSONLINE, JAKARTA – Integrasi Sistem Pelaporan Judi Online Kemkominfo dan OJK: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama mengintegrasikan sistem pendukung pelaporan judi online untuk meningkatkan layanan pelaporan praktik perjudian daring.
“Kemkominfo terus mengembangkan situs cekrekening.id, yang nantinya akan bekerja sama dengan anti-scam center yang digagas oleh OJK,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, di Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
Sistem pelaporan terintegrasi ini akan memudahkan masyarakat untuk mengenali rekening-rekening yang terindikasi terkait judi online dan kejahatan digital lainnya. Dengan demikian, masyarakat dapat menghindari modus-modus kejahatan dalam transaksi keuangan digital.
Meutya menyatakan bahwa penggabungan sistem pelaporan judi online ini merupakan wujud komitmen Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik judi online.
“Arahan Beliau adalah agar semua lembaga dan instansi bekerja sama, bersatu padu, khususnya terkait bagaimana peran kita sebagai negara melawan judi online,” katanya.
Kepala OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa pengintegrasian sistem pendukung pelaporan ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem keuangan digital yang aman bagi masyarakat.
Mahendra menjelaskan bahwa pusat anti-penipuan milik OJK, yang saat ini masih dalam tahap finalisasi, dirancang terhubung dengan sarana pelayanan keuangan digital dan perniagaan daring.
“Dengan gagasan membangun kapasitas baru ini, diharapkan akan semakin meningkatkan integritas sektor jasa keuangan, di satu sisi, dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, pengguna jasa keuangan, terutama berbasis online,” katanya.
Editor: Bhegin