LOCUSONLINE, GARUT – Tunggu Putusan Majelis Hakim: Sidang kedua kasus hukum yang melibatkan Ormas Pemuda Pancasila (PP) di Pengadilan Negeri Garut telah digelar hari ini. Sidang kali ini merupakan agenda tanggapan atas replik yang diajukan oleh pihak Pemuda Pancasila terkait pasal 351 yang dituduhkan kepada salah satu anggotanya.
Kuasa hukum Pemuda Pancasila (PP) menyatakan bahwa mereka berharap tidak ada media yang memberitakan dan menggemborkan isu yang dapat memicu konflik, mengingat kasus ini sudah memasuki ranah pokok perkara.
“Kami harap tidak ada media yang memberitakan dan menggemborkan isu yang dapat memicu konflik, mengingat kasus ini sudah memasuki ranah pokok perkara,” harapnya.
Kuasa hukum Pemuda Pancasila (PP) mengimbau agar semua pihak dapat menciptakan suasana yang kondusif dan tidak ada lagi permasalahan di kemudian hari,” ujar kuasa hukum Pemuda Pancasila.
“Kami imbau agar semua pihak dapat menciptakan suasana yang kondusif dan tidak ada lagi permasalahan di kemudian hari,” ujar kuasa hukum Pemuda Pancasila.
Mereka menekankan bahwa Pemuda Pancasila menjunjung tinggi proses hukum dan berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara secara bijaksana dan arif.
“Kami juga tekankan bahwa Pemuda Pancasila menjunjung tinggi proses hukum maka kita tunggu putusan majelis hakim,” tegasnya.
Sidang selanjutnya akan digelar minggu depan untuk mendengarkan putusan majelis hakim. Putusan tersebut akan menentukan apakah perkara ini akan dilanjutkan atau dihentikan.
Editor: Bhegin
