NasionalPemerintahPeristiwa

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Desak Menteri ATR Segera Terbitkan Keputusan Pembatalan SHGB Pagar Laut Misterius, Jangan Hanya Statement

redaksilocus
×

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Desak Menteri ATR Segera Terbitkan Keputusan Pembatalan SHGB Pagar Laut Misterius, Jangan Hanya Statement

Sebarkan artikel ini
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Desak Menteri ATR Segera Terbitkan Keputusan Pembatalan SHGB Pagar Laut Misterius, Jangan Hanya Statement
foto Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia

LOCUSONLINE, JAKARTA – Menteri ATR Nusron Wahid telah mengeluarkan statement telah mencabut SHGB pagar laut misterius di Laut Kabupaten Tangerang beberapa lalu. Statement tersebut disampaikannya kepada awak media saat melakukan sidak pada 21 Januari 2025.

Menyikapi pernyataan Menteri ATR, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia dalam rilisnya kepada Locus Online mempertanyakan apakah hanya statement atau sudah ada Keputusan tertulisnya.

tempat.co

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yang terdiri dari  Para Advokat  diantaranya, Biren Aruan, Zentoni, Asep Dedi,  Johan Imanuel,, Jarot Maryono, Faisal Wahyudi Wahid Putra, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Indra Rusmi, Hamalatul Qurani, Intan Nur Rahmawanti, Abdul Jabbar, Yogi Pajar Suprayogi, John Sidabutar, Ondo Simarmata, Arnold Nainggolan dan Erik Anugra Windi mendesak agar segera menerbitkan Keputusan secara tertulis.

“Apakah sudah ada Keputusan Pembatalan dari statementnya Menteri ATR tersebut? Karena mekanisme pembatalan telah diatur dalam Pasal 30 ayat 1 huruf a Peraturan Menteri ATR Nomor 21 Tahun 2020 Tentang  Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan,” sebut Johan Imanuel, Sabtu, 25/5/2025.

Dalam beleid tersebut, sebut Johan, Menteri menerbitkan keputusan pembatalan karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis terhadap produk hukum yang diterbitkan oleh kementerian atau kantor wilayah, sehingga dikaitkan dengan statement Menteri ATR maka seharusnya  terbit juga Keputusan Pembatalan atas sertifikat yang cacat prosedur.

Johan menambahkan, masyarakat menunggu kepastian hukum atas SHGB yang dikatakan Menteri ATR sudah dicabut.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow