LOCUSONLINE, JAKARTA – Korupsi Pertamina. Masyarakat Indonesia berterima kasih kepada Kejaksaan Agung RI yang telah membongkar kasus manipulasi pertalife menjadi Pertamak di PT. Pertamina, sebuah perusahan milik negara yang bergerak secara khusus di bidang minyak dan gas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT. Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023. Kasus ini menurut perhitungan internal sementara Kejagung diduga merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.
Pantas saja minyak dalam negeri ditolak pertamina, diduga takut ketahuan Ketika menjalankan aksinya manipulasi pertalife menjadi pertamak.
Baca juga :
Adapun ke tujuh tersangka tersebut, Empat tersangka berasal dari jajaran Direksi Sub Holding Pertamina, sementara tiga lainnya adalah broker swasta. Para tersangka diduga bersekongkol dalam pengaturan produksi dan impor minyak guna meraih keuntungan pribadi.
Adapun modus operandi yang mereka lakukan untuk melakukan korupsi dengan cara menurunkan produksi kilang minyak dalam negeri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan peran tiga Direktur Sub Holding Pertamina melakukan dengan secara sengaja menurunkan produksi kilang dalam negeri melalui rapat optimasi hilir. Akibatnya, minyak mentah dan produk kilang yang seharusnya bisa diproduksi di dalam negeri malah digantikan dengan impor.
Baca juga :
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues