LOCUSONLINE – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) semakin mengarah pada kesepakatan. Dalam rapat Panja Revisi UU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, dari tanggal 14 hingga 16 Maret 2025, muncul usulan untuk memperluas kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa berdasarkan revisi yang diusulkan, terdapat 16 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan dengan Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang berlaku saat ini, yang hanya mengizinkan sepuluh kementerian/lembaga untuk diisi oleh prajurit aktif.
Pertambahan lima institusi baru tersebut meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Mahkamah Agung.
Terakhir, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa dalam rapat Panja Revisi UU TNI hari Sabtu (15/3/2025) ditambahkan satu institusi lagi yang dapat dijabat prajurit TNI aktif, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Penambahan ini dianggap relevan mengingat daerah perbatasan yang rawan dan selama ini telah dijaga oleh prajurit TNI.
“Karena dalam Perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” terang TB Hasanuddin.
Meskipun demikian, ia menekankan bahwa penempatan prajurit TNI di luar 16 institusi yang telah disepakati masih memerlukan proses pengunduran diri dari dinas militer.