HukumKorupsiNasionalNews

Eks Penyidik Ungkap Dugaan Perintangan Kasus Harun Masiku oleh Pimpinan KPK

bhegins
×

Eks Penyidik Ungkap Dugaan Perintangan Kasus Harun Masiku oleh Pimpinan KPK

Sebarkan artikel ini
Eks Penyidik Ungkap Dugaan Perintangan Kasus Harun Masiku
Anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memberikan keterangan kepada wartawan saat melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym
tempat.co

LOCUSONLINE, JAKARTA – Eks Penyidik Ungkap Dugaan Perintangan Kasus Harun Masiku: Dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku mencuat kembali setelah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, memberikan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Melansir berita Kompas.com, Rossa mengungkap bahwa sejumlah pimpinan KPK periode sebelumnya, yakni Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar, diduga menghalangi proses penyidikan terhadap Hasto. Dugaan ini terungkap berdasarkan rekaman gelar perkara (ekspose) kasus hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, yang menunjukkan keberatan pimpinan terhadap penetapan Hasto sebagai tersangka.

Selain nama-nama pimpinan KPK di atas, Rossa juga menyebut eks Ketua KPK Firli Bahuri, yang tidak hadir dalam gelar perkara namun disebut membocorkan informasi OTT dan mengganti tim penyidik yang menangani pelarian Harun Masiku. Bahkan, Rossa mengaku pernah dicopot dari posisi penyidik dan dipulangkan ke Mabes Polri.

Kesaksian ini disampaikan Rossa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Mei 2025. Ia menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan tambahan baru diterbitkan pada 2023, dan proses penyidikan terhadap kasus perintangan baru dimulai pada Januari 2025.

Kesaksian Rossa mengindikasikan bahwa pimpinan KPK saat itu memiliki pengaruh signifikan dalam menghambat pengembangan perkara. Hal ini memicu pertanyaan dari kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, yang mempertanyakan alasan para pimpinan belum diperiksa ataupun dilaporkan secara hukum.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow