LOCUSONLINE, JAKARTA – Eks Penyidik Ungkap Dugaan Perintangan Kasus Harun Masiku: Dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku mencuat kembali setelah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, memberikan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
Melansir berita Kompas.com, Rossa mengungkap bahwa sejumlah pimpinan KPK periode sebelumnya, yakni Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar, diduga menghalangi proses penyidikan terhadap Hasto. Dugaan ini terungkap berdasarkan rekaman gelar perkara (ekspose) kasus hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, yang menunjukkan keberatan pimpinan terhadap penetapan Hasto sebagai tersangka.
Selain nama-nama pimpinan KPK di atas, Rossa juga menyebut eks Ketua KPK Firli Bahuri, yang tidak hadir dalam gelar perkara namun disebut membocorkan informasi OTT dan mengganti tim penyidik yang menangani pelarian Harun Masiku. Bahkan, Rossa mengaku pernah dicopot dari posisi penyidik dan dipulangkan ke Mabes Polri.
Kesaksian ini disampaikan Rossa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Mei 2025. Ia menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan tambahan baru diterbitkan pada 2023, dan proses penyidikan terhadap kasus perintangan baru dimulai pada Januari 2025.
Kesaksian Rossa mengindikasikan bahwa pimpinan KPK saat itu memiliki pengaruh signifikan dalam menghambat pengembangan perkara. Hal ini memicu pertanyaan dari kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, yang mempertanyakan alasan para pimpinan belum diperiksa ataupun dilaporkan secara hukum.
