LOCUSONLINE, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji formil dan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Kamis (22/5/2025). Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu memeriksa tiga perkara sekaligus, yakni perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025, 68/PUU-XXIII/2025, dan 75/PUU-XXIII/2025, dengan agenda penyampaian perbaikan permohonan dari masing-masing pemohon.
Dalam ketiga perkara tersebut, para pemohon menilai proses penyusunan dan substansi UU TNI cacat secara konstitusional karena mengabaikan prinsip keterbukaan, partisipasi publik, serta mengandung potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Pemohon perkara 56/PUU-XXIII/2025 yang diwakili oleh kuasa hukum Stefanie Gloria dan Tanaya menyampaikan sejumlah perbaikan menyangkut kewenangan MK, tenggang waktu pengajuan, serta kedudukan hukum para pemohon. Mereka menilai UU TNI bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945, termasuk Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22A, serta Pasal-pasal dalam Bab Hak Asasi Manusia.
Sementara itu, dalam perkara 68/PUU-XXIII/2025, pemohon yang terdiri dari enam orang, termasuk Prabu Sutisna dan Chandra Jakaria, menekankan bahwa norma Pasal 47 ayat (2) UU TNI berpotensi mengancam prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Mereka menyoroti bahwa aturan ini membuka ruang bagi prajurit TNI menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri, sehingga bertentangan dengan cita-cita reformasi 1998 dan bisa menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
