LOCUSONLINE, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempersilakan Roy Suryo untuk melaporkan penyidik Bareskrim Polri terkait penanganan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Melansir berita KOMPAS.Kompolnas menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menyampaikan pengaduan, termasuk terhadap aparat penegak hukum.
“Silakan saja mengadu, sama seperti warga negara lainnya,” kata anggota Kompolnas, Choirul Anam, saat dikonfirmasi pada Minggu (25/5/2025).
Roy Suryo sebelumnya mengungkapkan rencana untuk melaporkan penyidik karena menganggap proses penyelidikan atas laporannya tidak dilakukan secara transparan. Ia menyebut akan melapor ke lembaga-lembaga pengawas internal seperti Wasidik dan Kompolnas.
Terkait hal itu, Anam menegaskan bahwa Kompolnas tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap pengaduan yang berkaitan dengan Presiden ke-7 RI. Semua laporan, kata dia, akan ditindaklanjuti secara setara, sesuai prosedur dan substansi perkara.
“Yang kami nilai adalah isi perkaranya, bukan siapa pelapornya. Semua diproses dengan mekanisme yang sama,” ujarnya.
Untuk bisa ditindaklanjuti, pelapor wajib memenuhi persyaratan administrasi serta melengkapi dokumen pendukung. Kompolnas, menurut Anam, akan menangani aduan tersebut seperti halnya aduan masyarakat pada umumnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi. Berdasarkan hasil uji forensik, ijazah tersebut dinyatakan identik dengan milik alumni Universitas Gadjah Mada lainnya dari angkatan yang sama. Oleh karena itu, proses penyelidikan resmi dihentikan.
