LOCUSONLINE, GARUT — Polres Garut terus menggencarkan operasi pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan masyarakat. Kali ini, aparat menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Cibatu yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat terlarang, Jumat (20/6/2025).
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Satuan Samapta Polres Garut, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial M (30). Dari lokasi, petugas menyita ratusan butir Tramadol, Hexymer, dan Double Y, serta barang bukti berupa satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp1,1 juta hasil penjualan.
Kasat Samapta Polres Garut AKP Ardianto mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang disinyalir menjadi titik distribusi obat keras.
“Kami apresiasi keberanian warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Ini membuktikan sinergi masyarakat dan aparat sangat vital dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Ardianto.
Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Garut dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga :
Ruang Konfrensi Pers Kejagung Dipenuhi Tumpukan Uang Senilai Rp11,8 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Polres Garut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau penjualan obat-obatan terlarang. Laporan bisa disampaikan melalui layanan 110 atau WhatsApp Taros Kapolres.
