LOCUSONLINE, SURABAYA – Kasus lain menimpa Mulyanto Wijaya, seorang nasabah bank prioritas di Surabaya. Ia mengaku kehilangan dana sebesar Rp38 juta usai menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai customer service sebuah bank swasta. Senin, 23 Juni 2025
Menurut Mulyanto, penelepon tersebut mengetahui sejumlah data pribadi sensitif, termasuk nomor kartu debit dan nama ibu kandungnya. Hal itu membuatnya yakin bahwa ia sedang berbicara dengan pihak resmi. Namun setelah dana raib, ia menyadari telah menjadi korban penipuan.
Baca Juga :
Polres Garut Grebek Sarang Obat Terlarang di Cibatu, Ratusan Pil Disita
Mulyanto telah dua bulan melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, namun merasa tidak mendapat respons memuaskan. Pihak bank menyatakan masalah telah diselesaikan dengan nasabah, namun Mulyanto membantah adanya penyelesaian apapun.
“Ini bukan sekadar fraud, tapi harus diuji lewat proses hukum. Yang berhak menjustifikasi itu pengadilan, bukan bank,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia tak lagi mengejar ganti rugi, tetapi berharap OJK dapat memfasilitasi mediasi dengan pihak bank dan menjatuhkan sanksi jika ditemukan kelalaian.
“Kalau memang ada pelanggaran, OJK harus tegas memberi sanksi. Ini bukan soal uang saya saja, tapi soal perlindungan seluruh nasabah,” tegasnya. (BAAS)
