LOCUSONLINE, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan pegawai Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Setjen MPR) terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa senilai sekitar Rp17 miliar.
Pemeriksaan berlangsung pada Senin (23/6/2025), terhadap Cucu Riwayati, yang saat itu menjabat sebagai pejabat pengadaan barang/jasa tahun 2020–2021, dan Fahmi Idris dari Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) Setjen MPR RI tahun 2020.
“Para saksi dimintai keterangan seputar proses pengadaan barang dan jasa yang berlangsung pada periode saat dugaan gratifikasi terjadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (24/6/2025).
Budi belum membeberkan detail lokasi penyerahan uang maupun rincian lebih lanjut mengenai konstruksi perkara. Ia hanya menyebutkan bahwa penyidik terus mendalami jalur aliran dana serta aspek-aspek teknis pengadaan yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu tersangka. Individu tersebut diduga menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp17 miliar. “Nilai ini masih sementara, penyidik masih menghitung secara akurat,” tambah Budi.
Baca Juga :
Uang Rakyat Amblas Rp86 Miliar, Tiga Tersangka Korupsi Migas Jabar Dibekuk
Namun, KPK belum mengungkap identitas tersangka dengan alasan penyidikan yang masih berjalan.
Menanggapi pemberitaan yang beredar, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan kasus lama yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2021. Ia menegaskan tidak ada unsur pimpinan MPR yang terlibat, baik yang menjabat saat itu maupun yang saat ini memimpin lembaga.
