LOCUSONLINE, PANGANDARAN — Kepolisian Resor Pangandaran mengamankan sepasang suami istri berinisial WCJ (24) dan E (25) atas dugaan penyebaran konten asusila melalui platform digital berbayar. Penangkapan dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pangandaran di sebuah perumahan di Kecamatan Sidamulih, setelah keduanya diketahui melakukan siaran langsung dan layanan video call seks (VCS) via aplikasi pesan WhatsApp.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari beredarnya cuplikan video vulgar yang berisi adegan hubungan intim, diduga dilakukan pasangan tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, polisi berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Juga :
Cinta yang Dibajak: Skandal Love Scamming di Lingkar Istana
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua tersangka secara rutin melakukan live streaming dengan konten seksual melalui platform digital sejak Desember 2024 hingga Mei 2025, dengan keuntungan yang mereka peroleh mencapai lebih dari Rp65 juta,” ujar Mujianto dalam konferensi pers, Selasa, 24 Juni 2025.
Selain siaran langsung, pasangan ini juga membuka layanan VCS menggunakan akun pribadi, menawarkan tayangan eksplisit kepada konsumen dengan tarif tertentu. Pendapatan dari aktivitas tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya kontrakan dan konsumsi.
“Dari tangan pelaku, kami menyita dua unit ponsel yang digunakan untuk aktivitas siaran langsung, akses login aplikasi, rekaman transaksi digital, serta sejumlah tangkapan layar kegiatan VCS,” imbuhnya.
