LOCUSONLINE, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Jaksa menyatakan, Tom Lembong terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan izin impor yang merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Ia dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, meski jumlah kerugian negara fantastis, jaksa tidak menuntut Tom membayar uang pengganti. Alasannya, Tom dianggap tidak menikmati langsung hasil tindak pidana tersebut. Jaksa menyatakan kewajiban pengembalian uang negara akan dibebankan kepada pihak swasta yang diuntungkan dari kebijakan impor itu.
“Uang pengganti lebih tepat dibebankan kepada pihak swasta yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” ujar jaksa di ruang sidang.
Tom hanya dikenakan denda sebesar Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa: Tom Tak Tunjukkan Penyesalan
Jaksa menilai tuntutan pidana tujuh tahun layak dijatuhkan karena Tom tidak menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatannya.
“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” tegas jaksa. Ia juga dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baca Juga : Bareskrim Bongkar Ulang Polemik Ijazah Jokowi, TPUA Desak Libatkan Tokoh Independen
Setelah tuntutan dibacakan, suasana ruang sidang sempat memanas. Pendukung Tom Lembong yang hadir menyuarakan kekecewaan. Tom pun menyampaikan kekecewaannya secara terbuka kepada publik.
