ArtikelHukumNasionalNewsPolisikuSorot

Tersangka Berpangkat, Tahanan Diangkat: Kasus Nurhadi dan Hukum Rasa Pilih Kasih

bhegins
×

Tersangka Berpangkat, Tahanan Diangkat: Kasus Nurhadi dan Hukum Rasa Pilih Kasih

Sebarkan artikel ini
Polda ntb
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, SIK (tengah), memberikan keterangan terkait kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Foto: Dok. Polda NTB

LOCUSONLINE, JAKARTA – Lagi-lagi, keadilan tampak memilih-milih. Kali ini, dua perwira polisi di NTB yang diduga terlibat dalam kematian bawahannya, Brigadir Muhammad Nurhadi, masih bebas berkeliaran, meski status mereka sudah naik kelas jadi tersangka. Tapi, jangan buru-buru emosi — katanya mereka kooperatif.

Desakan datang dari Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, yang tampaknya mulai muak dengan pola penanganan hukum model “tajam ke bawah, tumpul ke pangkat.” Ia meminta Polda NTB berhenti bersikap seperti perisai manusia bagi Kompol YG dan Ipda HC — dua atasan Nurhadi yang diduga menganiaya hingga meninggal.

tempat.co

“Kalau memang terbukti, ya tangkap. Jangan karena pangkat terus dibiarkan. Ini soal marwah institusi, jangan sampai rusak gara-gara dua oknum,” ucap Rudianto dalam pernyataan, Senin (7/7/2025).

Dari hasil penyelidikan, awalnya Nurhadi disebut tewas tenggelam di kolam vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025. Tapi belakangan, dugaan penganiayaan oleh dua atasannya mencuat, apalagi hasil poligraf turut membongkar kebohongan dua perwira tersebut.

Sayangnya, sementara seorang perempuan berinisial M yang ada di lokasi langsung ditahan, dua perwira justru hanya dikenai status tersangka tanpa menyentuh jeruji. Alasannya? Karena dinilai tidak akan kabur atau menghilangkan barang bukti. Betul-betul kepercayaan premium.

Baca Juga :

KPK Ungkap Peran Aktif Hambat Penangkapan Harun Masiku, Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara

Rudianto menegaskan, tidak boleh ada ruang bagi diskriminasi hukum, apalagi ketika nyawa seseorang melayang. Ia meminta proses hukum ditegakkan secara utuh — mulai dari sidang etik, pemecatan, hingga proses pidana.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow