LOCUSONLINE, BOGOR — Di tengah derasnya hujan dan longsor yang kembali merenggut nyawa di kawasan Puncak, pemerintah akhirnya “tersadar” bahwa gunung bukan tempat untuk menanam beton. Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kabupaten Bogor, bak pemadam kebakaran datang belakangan, mencabut izin lingkungan 9 usaha yang tumpang tindih dengan lahan PTPN VIII. Tak cukup, 13 perusahaan lain diberi sanksi administratif, sebagian bahkan diperintahkan untuk membongkar bangunan. Sayangnya, semua ini baru terjadi setelah bencana datang menjemput.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa kawasan Puncak yang secara ekologis sangat rentan, justru dibebani oleh alih fungsi lahan, pembangunan tanpa kendali, dan vila-vila mewah yang menjamur seperti jamur di musim penghujan. Bedanya, jamur tidak menyebabkan banjir bandang.
“Kami tidak bisa membiarkan pembangunan liar terus terjadi di kawasan rawan bencana tanpa pertimbangan lingkungan yang memadai,” kata Hanif, Senin (7/7/2025), dengan nada prihatin yang datang terlambat.
Empat tenant mewah yang beroperasi di kawasan Agrowisata Gunung Mas — dari CV Sakawayana Sakti hingga PT Taman Safari Indonesia — tak luput dari sorotan. Meski mengantongi kerja sama dengan PTPN I Regional 2, keberadaan mereka dinyatakan bermasalah. Izin boleh ada, tapi dampak lingkungannya membahayakan. Inilah potret pembangunan “legal secara administratif, ilegal secara ekologis”.
KLH mengungkap dua kategori pelanggaran utama: aktivitas tanpa izin, dan aktivitas berizin yang tetap merusak lingkungan. Bila keduanya merusak, maka publik mulai bertanya — apa arti izin lingkungan selain sekadar kertas bertanda tangan?
Baca juga :
Menteri Lingkungan Hidup Sampah Jangan Dibuang, Rawat Sendiri Seperti Anak Sendiri
Banjir dan longsor di Cisarua dan Megamendung, yang menewaskan tiga warga dan membuat satu lainnya hilang, hanyalah salah satu episode dari serial “Puncak dalam Bahaya”. Namun, selama pembangunan vila lebih menguntungkan daripada menjaga lereng gunung, risiko nyawa manusia tampaknya tetap murah.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”