LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Kepolisian Resor Purwakarta berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis Dea Permata Kharisma (27), yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Komplek Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Selasa (12/8/2025). Pelaku berinisial AM (25), warga Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta, kini ditahan di Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa AM adalah orang dekat korban, bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Penangkapan tersangka berlangsung cepat, kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan, berkat kerja profesional Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta dan Polsek Jatiluhur.
“Pelaku ditangkap di wilayah Jatiluhur, tak jauh dari lokasi kejadian,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis (14/8/2025).
Kronologi pembunuhan bermula ketika pelaku yang sudah tinggal sekitar satu tahun di rumah korban bersama suami korban, menuntut upah kerja sebesar Rp500 ribu. Karena tidak ditanggapi korban, pelaku mengambil palu dan memukul korban di bagian belakang hingga tewas.
Baca Juga : Pabrik Sepatu Limbangan di Atas LP2B, Pejabatnya Melangkah di Atas Hukum
Setelah melakukan aksi keji itu, pelaku membuang barang bukti, termasuk handphone korban di Jembatan Cinangka, serta barang bukti lainnya ke drainase di daerah Danau Jatiluhur.
Kapolres menegaskan, motif pelaku adalah rasa kesal dan sakit hati karena gaji tidak dibayarkan. “Motifnya karena kesal dan sakit hati oleh korban lantaran gaji tidak dibayarkan,” jelasnya.
AM kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya palu, kain taplak meja, satu unit sepeda motor, serta dua buah handphone milik korban dan pelaku.(Laela)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”